Butuh Uang untuk Mabuk, Pemuda di Bandung Ini Terancam Hukuman 9 Tahun, Hasil Jambretan Rp 7.500

Seorang laki-laki di Bandung kini harus berurusan dengan hukum dan terancam sembilan tahun penjara atas perbuatannya.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Penjambret dengan korban bocah 10 tahun saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang laki-laki di Bandung kini harus berurusan dengan hukum dan terancam sembilan tahun penjara atas perbuatannya. Padahal  uang yang didapat dari aksinya hanya Rp 7.500.

Dia adalah jambret.

Video aksinya viral di media sosial. Dia melakukan aksi penjambretan di siang hari dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam video yang beredar, terlihat seorang anak sedang mendorong sepeda. Tak lama kemudian terdapat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor. 

Pemotor tersebut langsung mendekati anak tersebut dan menarik tas, lalu melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi di Taman Cibaduyut Indah, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (9/8/2023).

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkaitan dengan aksi penjambretan yang videonya viral di media sosial.

Baca juga: Ini Pengakuan Jambret Hape Emak-emak yang Rekam Anak Ikut Lomba Lari di Kota Cirebon

"Korban atas nama DAC (10) sedang bermain di depan rumahnya, kemudian datanglah pelaku dalam kondisi setengah mabuk," kata Oliestha di Mapolresta Bandung, Senin (14/8/2023).

Oliestah mengatakan, tersangka RFA (30) melihat korban sendiri yang kemudian didekatinya.

"Lalu melakukan perampasan dengan menarik tas korban, sehingga tas tersebut dapat dibawa oleh pelaku," ucap Oliestha.

Akibat tarikan itu, korban mengalami luka di leher.

Oliestha mengatakan, berawal dari video yang beredar di media sosial, pihak kepolisian segera menindaklanjuti tanpa laporan terlebih dahulu.

"Baru kemudian keluarga korban membuat laporan di Polresta Bandung. Pada hari itu juga petugas melakukan penyelidikan dan alhamdulillah Minggu (13/8/2023) pukul 23.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku RFA," katanya.

Baca juga: Viral, Jambret Rebut Handphone Emak-emak Saat Rekam Anaknya Ikut Lomba Lari di Cirebon

Oliestha mengatakan, RFA diamankan tanpa perlawanan.

Dari pengakuan pelaku, dijelaskan Oliestha, dia beraksi karena sedang butuh uang.

"Uang itu digunakan tambahan untuk mabuk. Sehingga pelaku kami tindak, kami amankan, dan kami akan proses sesuai ancaman hukuman yang berlaku," katanya.

Berdasar keterangan dari masyarakat, kata Oliestha, pelaku pernah melakukan tindakan serupa sehingga dipenjara.

"Saat itu divonis satu tahun sembilan bulan," tuturnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Lansia Jadi Korban Jambret di Cicendo Bandung hingga Terjatuh, Uang Belasan Juta Raib

Kini, kata Oliestha, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara. Uang yang ada di tas korban saat itu berjumlah Rp 7.500. Tapi kita tidak fokus pada jumlah uangnya, melainkan kejadian yang meresahkan dan mengakibatkan luka di tubuh korban sehingga kami akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved