Berita Viral

Ini Pengakuan Jambret Hape Emak-emak yang Rekam Anak Ikut Lomba Lari di Kota Cirebon

MF (39) tampak hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
HUMAS POLRES CIREBON KOTA
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - MF (39) tampak hanya tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (25/7/2023).

Dia menjadi tersangka karena kasus jambret handphone milik emak-emak.

Warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu terbukti menjambret ponsel milik emak-emak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Minggu (23/7/2023).

Di hadapan petugas, ia mengaku nekat menjambret emak-emak yang tengah merekam anaknya saat mengikuti lomba lari menggunakan kamera ponselnya karena terpepet kebutuhan.

Baca juga: Viral, Jambret Rebut Handphone Emak-emak Saat Rekam Anaknya Ikut Lomba Lari di Cirebon

"Lagi butuh uang untuk bayar sekolah anak," ujar MF saat ditanya alasannya hingga nekat menjambret ponsel milik emak-emak.

Ia mengatakan,anaknya yang duduk di kelas XII SMA belum membayar iuran bulanan.

Tangkapan layar video viral aksi jambret yang membawa kabur ponsel emak-emak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Minggu (22/7/2023).
Tangkapan layar video viral aksi jambret yang membawa kabur ponsel emak-emak di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Minggu (22/7/2023). (Tangkapan layar)

Menurutnya, uang hasil pekerjaannya dari berjualan es batu belum mencukupi untuk menbayar biaya sekolah tersebut.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Rano Hadiyanto, menyampaikan, MF ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam kira-kira pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Orang Setelah Aksi Penjambretan kepada Emak-emak yang Viral

Saat itu, menurut dia, MF yang dibekuk di kawasan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tersebut, diduga hendak kabur.

Polisi juga meringkus AD (39) dan AS (26), yang merupakan penadah ponsel hasil curian dari korban emak-emak yang dijual oleh MF.

"Barang bukti berupa ponsel hasil curian, sepeda motor dan pakaian yang dikenakan MF saat beraksi, uang Rp 1,3 juta hasil menjual ponsel curian, dan lainnya," kata Rano. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved