Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

UPDATE Kisruh Uang Tabungan Siswa di Pangandaran, Guru SDN 1 Karangbenda Tegaskan Tak Pinjam Uang

Kisruh uang tabungan murid mandek, advokat di Pangandaran kembali mendatangi Sekolah Dasar (SD).

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
padna/tribun jabar
Ai Giwang Sari Nurani SH saat bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi, Selasa (18/7/2023) siang. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kisruh uang tabungan murid mandek, advokat di Pangandaran kembali mendatangi Sekolah Dasar (SD).

Ai Giwang Sari Nurani SH, nama advokat tersebut mendatangi kantor guru di SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran untuk menanyakan kasus uang tabungan siswa yang tak dikembalikan.

Ai mengatakan, saat ini Ia sudah menemui kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak dari koperasi di Parigi.

"Intinya, saya menanyakan kejelasan uang tabungan murid tersebut," ujar Ai kepada Tribunjabar.id di halaman SD Negeri 1 Karangbenda, Selasa (18/7/2023) siang.

Menurutnya, apakah uang tabungan anak itu seluruhnya sudah disetorkan ke koperasi atau ada yang tercecer di guru-guru yang meminjam langsung ke sekolah itu sendiri.

Tapi, ternyata kepala SD Negeri 2 Karangbenda meyakinkan bahwa di tempat kerjanya tidak ada uang tabungan yang langsung dipinjam guru.

Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD
Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD (dok Ai Giwang Sari Nurani SH)

"Dia meyakinkan dengan membuat surat pernyataan yang dapat dipertanggungjawaban soal uang tabungan murid semuanya sudah diserahkan ke koperasi," katanya.

Kemudian, pihak koperasi yang hadir juga menjelaskan bahwa mereka terkendala terkait keuangan.

"Tapi, sekarang katanya sedang dicari jalan keluarnya," ucap Ai.

Baca juga: Kepsek SD di Pangandaran Bantah Guru Pinjam Uang Tabungan Murid, Kuasa Hukum: Bicara tanpa Bukti

Sementara sebelumnya, Ai Giwang Sari Nurani SH yang merupakan seorang advokat di Kecamatan Parigi mendapatkan surat kuasa hukum orang tua murid.

Jumlah orang tua murid yang menguasakan ke advokat ini yaitu berjumlah 16 orang dengan total uang tabungan yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 1 Karangbenda senilai Rp 160.775.252.

Ruwet

Kasus uang tabungan murid Pangandaran mandek, Suyadi, SH. MM., selaku tokoh masyarakat sekaligus mantan polisi di Pangandaran menyebut hal tersebut harus dibongkar.

"Itu enggak benar, kalau tidak dibongkar sekarang itu akan menumpuk," ujar Suyadi kepada Tribunjabar.id di Cikembulan Pangandaran, Sabtu (15/7/2023) siang.

Bayangkan saja, siswa yang menabung di SD itu sekarang mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Berarti, yang kelas 6 itu hanya di bawah sekitar 20 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved