Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

Kepsek SD di Pangandaran Bantah Guru Pinjam Uang Tabungan Murid, Kuasa Hukum: Bicara tanpa Bukti

Ai mengatakan, pada saat ditemui, kepala sekolah sebetulnya sekarang sedang berupaya untuk mengembalikan uang tabungan yang mandek.

Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan
Ist/Dok. Widiansyah
Foto ilustrasi daftar uang tabungan murid kelas 6 di SD Negeri 2 Kondangjajar Pangandaran yang belum dikembalikan oleh pihak sekolah. Satu advokat di Kabupaten Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani SH, mengatakan, seorang kepala sekolah SD sempat mengatakan bahwa tidak ada guru yang meminjam uang tabungan murid di sekolah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satu advokat di Kabupaten Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani SH, mengatakan, seorang kepala sekolah SD sempat mengatakan bahwa tidak ada guru yang meminjam uang tabungan murid di sekolah.

Hal itu disampaikan Ai setelah menemui dan bersilaturahmi dengan seorang kepala sekolah SD yang mengalami kasus uang tabungan murid mandek di SD.

Ai mendatangi satu SD tersebut karena sudah menerima surat kuasa dari belasan orang tua murid.

Ai mengatakan, pada saat ditemui, kepala sekolah sebetulnya sekarang sedang berupaya untuk mengembalikan uang tabungan yang mandek.

Baca juga: Update Kisruh Tabungan Murid di Pangandaran, Advokat sudah Ketemu Kepala Sekolah, Ini Hasilnya

"Saat ditemui, kepala sekolah menjelaskan bahwa uang tabungan murid itu langsung disetorkan ke koperasi."

"Jadi, tidak ada yang dipinjam oleh guru-guru langsung di sekolahnya," ujar Ai kepada Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (12/7/2023) siang.

Meskipun demikian, ketika menyatakan bahwa uang tabungan tersebut di simpan di koperasi, pihak kepala sekolah tidak bisa memberikan bukti-buktinya.

"Ketika saya meminta bukti, buktinya itu belum ada. Ya, berbicara tanpa dasar tentu belum kami anggap kebenaran."

"Mungkin nanti, saya akan lihat bukti-buktinya di dalam forum mediasi itu," katanya.

Apakah betul uang tabungan itu disetorkan ke koperasi atau memang langsung dipinjamkan di sekolah?

"Karena, pihak sekolah juga harus bisa membuktikan mengenai apa-apa yang dia bicarakan," ucap Ai.

Nanti, kata dia, jika memang ada indikasi uang tabungan itu dipinjamkan di sekolah tanpa melalui koperasi, tentu akan ada tindak lanjut.

"Jelas, itu akan kami sasar dan dilakukan upaya hukum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved