PPDB 2023
PPDB SD dan SMP Tahap Dua di Kota Bandung Diumumkan, Masih Ada Sekolah yang Kuotanya Belum Terpenuhi
Hasil seleksi tahap 2 pada PPDB Kota Bandung jenjang SD dan SMP 2023 sudah diumumkan. Hari ini, daftar ulang jalur zonasi.
Penulis: Tiah SM | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hasil seleksi tahap 2 pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung jenjang SD dan SMP 2023 sudah diumumkan. Hari ini, daftar ulang jalur zonasi secara online.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan pendaftaran PPDB tahap 2 masih terdapat beberapa sekolah negeri yang kuotanya belum terpenuhi.
Untuk itu, penduduk Kota Bandung yang belum diterima di sekolah manapun dapat memilih sekolah-sekolah yang kuotanya belum terpenuhi melalui sistem PPDB Online pada Selasa, 11 Juli 2023 pukul 12.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Baca juga: PPDB 2023 Sisakan Kisah Pilu, di Solo Ada SD Negeri Hanya Kebagian Satu Murid
“Silakan memilih sekolah yang tersedia dalam sistem. Kemudian lakukan daftar ulang secara online pada 12-13 Juli 2023,” kata Hikmat, Rabu (12/7)
Hikmat memastikan, seluruh rangkaian pelaksanaan PPDB Kota Bandung tidak dipungut biaya atau gratis. Prosesnya pun dilakukan secara online mulai dari pendataan, pendaftaran, pengumuman hingga daftar ulang.
Ketua Panitia PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, kuota jalur zonasi saat pengumuman masih ada yang kosong. Namun saat dibuka sehari sudah terpenuhi seluruh sekolah.
Informasi mengenai Kalender Pendidikan, Masa Pengenalan Sekolah dan informasi lainnya bisa didapatkan melalui website disdik.bandung.go.id dan akun Instagram Dinas Pendidikan Kota Bandung dengan alamat @bdg.disdik serta Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidatitas Indonesia (DPP PSI) Furqan AMC menyoroti fenomena kisruh sistem zonasi PPDB di berbagai daerah.
"Sistem zonasi PPDB harus dievaluasi total. Alih-alih untuk pemerataan pendidikan, yang terjadi malah sistem Zonasi PPDB mendiskriminasi dan menumbuhkan budaya negatif yang merusak," ujar Furqan dalam rilisnya, Rabu (12/7).
Menurut Furqan sistem zonasi PPDB mendiskriminasi calon siswa yang seharusnya dijamin hak pendidikannya oleh konstitusi, hanya karena letak rumah yang tak masuk zonasi.
Sudah dapat diduga anak-anak desa atau pinggiran kota akan kesulitan mengakses sekolah negeri yang lebih bermutu yang biasanya ada di tengah kota.
Kemudian, sistem zonasi telah menyuburkan praktek pemalsuan dokumen, pungli, dan percaloan dalam PPDB.
Contohnya temuan kasus 31 Kartu Keluarga (KK) palsu calon siswa baru yang terungkap di SMA Negeri 8 Pekan Baru, Riau beberapa hari lalu.
"Kasus penemuan 31 KK bodong calon siswa di SMA 8 Negeri Pekan Baru hanyalah puncak gunung es yang terungkap. Besar dugaannya praktek pemalsuan KK tersebut terjadi jamak di semua kota dan kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Furqan.
Di Kota Bogor, Jawa Barat, Wali Kota Bima Arya menyebut ada 155 pendaftar PPDB yang tidak sesuai domisilinya dengan yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
Disdik Jabar Telusuri 89 Kasus Pemalsuan KK saat PPDB, Terkoneksi dengan Website Disdukcapil Palsu |
![]() |
---|
Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bilang Tak Akan Toleransi untuk Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Kisruh PPDB di SMAN 1 Cisolok Sukabumi, Wakasek: Kami Hanya Menginput Data Siswa Baru |
![]() |
---|
Didatangi Emak-emak yang Mengadu soal Penempatan Siswa, Ini Tanggapan Kepala Disdik Kota Bandung |
![]() |
---|
Ribuan Calon Siswa Dibatalkan Pendaftarannya pada Saat PPDB 2023, Ternyata Banyak Kecurangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.