Oknum Guru Cunihin di Ciamis Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Kini Sakit Asam Urat

YH (54)  oknum guru di satu SMP di Ciamis yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis sejak Jumat (23/6/2023).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
andri m dan/tribun jabar
YH Spd (54) guru SMP di Ciamis yang melecehkan belasan muridnya saat di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – YH (54)  oknum guru di satu SMP di Ciamis yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis sejak Jumat (23/6/2023).

Oknum guru tersebut diciduk karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap 12 siswanya, 10 perempuan dan dua laki-laki.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Media Center Humas Polres Ciamis, Rabu (28/6/2023) siang, YH  berjalan tertatih-tatih.

Tangannya diborgol.

Saat digiring kembali ke ruang tahanan, YH kembali berjalan tertatih-tatih dengan kondisi tubuh terbungkuk.

“Kondisi kesehatan pelaku memang ada gangguan. Tersangka menyebutkan asam uratnya kambuh,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo  Yudhangkoro, kepada wartawan.

YH yang mengajar di satu SMP di Ciamis tersebut diduga punya kebiasaan cunihin atau berbuat kurang sopan.

Dia suka memegang atau meraba atau menyentuh bagian sensitif siswanya, baik dilakukan secara spontan atau sengaja.

Baca juga: Belasan Siswa SMP di Ciamis Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru, Dua di Antaranya Laki-laki

Biasanya, dia melakukan itu saat berpapasan.

Pada bulan November hingga Desember 2022, setidaknya ada 12 siswa yang menjadi korban.

Korbannya bahkan ada yang trauma sehingga sempat tidak mau sekolah.

Akibat berbagai kejadian tersebut, ada orang tua korban yang memilih mengadu ke Polres Ciamis pada 27 Mei 2023.

Jajaran Polres Ciamis menindaklanjutinya dengan meminta keterangan kepada 27 saksi.

Setelah bukti-bukti lengkap termasuk keterangan ahli dari P2TP2A Ciamis, YH akhirnya ditangkap pada Jumat (23/6).

YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman  pidana penjara paling singkat lima tahun penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: INI Tampang Guru Cunihin di Ciamis yang Lecehkan 10 Siswi dan 2 Siswa serta Modusnya saat Beraksi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved