INI Tampang Guru Cunihin di Ciamis yang Lecehkan 10 Siswi dan 2 Siswa serta Modusnya saat Beraksi
Perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku tidak hanya saat perpapasan tetapi juga ada korban yang sengaja dipanggil ke ruangan.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – YH Spd (54) adalah seorang guru /PNS di salah satu SMP di Ciamis. Kini oknum guru tersebut menjadi guru BK dan sebelumnya mengajar PPKN di sekolah tempat ia mengajar.
Atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan muridnya (baik siswi maupun siswa), oknum guru tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.
“Setidaknya ada 12 anak jadi korban. Yakni 10 orang siswi dan 2 orang siswa. Di antara korban ada yang sampai trauma. Tetapi kemudian sudah masuk sekolah kembali,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada para wartawan pada acara konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6).
Kronologis kejadian yang mengentarkan oknum guru tersebut menjadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan POlres Ciamis adalah perbuaatn dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada bulan November hingga Desember 2022 lalu.
Pada suatu hari bulan November 2022 itu saat jam pelajaran sekitar pukul 08.00. Saat seorang siswi (korban) sedang menulis di meja kelas dengan posisi meja paling depan dengan membelakangi pintu masuk kelas.
Tiba-tiba pelaku masuk ruang kelas, menemui guru yang sedang mengajar.

Setelah menemui guru tersebut, tersangka kemudian beranjak mau keluar ruang kelas.
Tapi tersangka tidak langsung ke luar kelas. Malah mendekati siswi yang sedang menulis di meja belajar paling depan di ruang kelas tersebut.
Dari arah belakang korban, tersangka menempelkan badannya ke badan korban.
Baca juga: Siswi SMKN di Ciamis Korban Penganiayaan Sadis dengan Luka di Leher, Kini Penglihatannya Terganggu
Dan salah satu tangan pelaku memegang pantat korban. Kemudian pelaku berlalu ke luar ruang kelas.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban kaget dan kemudian berlari ke arah siswi lainnya, yang ternyata juga salah seorang korban.
Dan ternyata kejadian serupa juga sering terjadi. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap murid lainnya baik perempuan maupun laki-laki.
Perbuatan tersebut dilakukan saat jam sekolah. Saat tersangka berpapasan dengan murid-murid yang kemudian jadi korban.
Berpapasan ketika di lorong kelas, di koridor, kantin, lapangan upacara, maupun di area toilet.
Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara menyentuh, meraba, dan mencolek pantat maupun mencolek bagian bawah ketiak murid perempuan.
Ketika Guru Tertuduh Langgar HAM ? Kanwil KemenHAM Jawa Barat Bicara HAM dan Etika di Sekolah |
![]() |
---|
Kakanwil KemenHAM : Guru Kehilangan Marwah Acapkali Tertuduh Melanggar HAM |
![]() |
---|
Syarat Aktivasi Rekening untuk Cairkan BSU Guru PAUD Non-formal, Siapkan KTP hingga NPWP |
![]() |
---|
3 Bansos HUT ke-80 RI untuk Guru, Insentif Rp2,1 Juta sampai BSU Rp600 Ribu untuk Sektor Non-Formal |
![]() |
---|
Bupati Cirebon Dukung Langkah Telkom Tingkatkan Kecakapan Digital Guru Lewat Program IDL 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.