Oknum Guru Cunihin di Ciamis Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, Kini Sakit Asam Urat

YH (54)  oknum guru di satu SMP di Ciamis yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis sejak Jumat (23/6/2023).

Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
andri m dan/tribun jabar
YH Spd (54) guru SMP di Ciamis yang melecehkan belasan muridnya saat di Mapolres Ciamis, Rabu (28/6/2023). 

Atau ketentuan pasal  6 huruf (c) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 300 juta.

Bila terbukti melakukan kejatahan seksual, pencabulan, kekerasan seksual atau perzinaan (persetubuhan di luar nikah), dia juga terancam dipecat dari status PNS.

Sebelumnya, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, pihaknya sudah memecat enam oknum ASN yang terlibat kasus  pencabulan, kejahatan seksual maupun yang terlibat persetubuhan di luar nikah.

”Enam orang oknum itu ada yang berstatus PNS atau juga yang P3K,” ujar Herdiat. (andri m dani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved