Pembuang Bayi di Depan Musala di Ciamis Ternyata Sepasang Kekasih, Malu dan Takut Jadi Motif Utama
Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, yang terjadi pada awal Oktober 2025.
Adapun modus awal pembuangan bayi yang dilakukan pasangan kekasih itu disebabkan rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), warga Kecamatan Kawali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis, AKBP H Hidayatullah, mengungkapkan kasus ini bermula saat warga menemukan bayi perempuan dalam kardus di depan musala pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 04.30.
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap bahwa pelakunya adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Bayi di Halaman Masjid, Diperkirakan Baru Berumur Satu Hari
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka menjalin hubungan sejak Agustus 2024 dan bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka.
Hubungan keduanya kemudian berujung pada kehamilan yang disembunyikan dari keluarga.
NPW melahirkan seorang bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di salah satu praktik bidan di wilayah Ciamis.
Namun, bukannya mencari solusi atau perlindungan, pasangan muda ini justru mengambil langkah keliru dengan membuang bayinya ke depan musala pada malam harinya.
“Mereka diliputi rasa takut, malu, dan bingung. Tapi apa pun alasannya, tindakan membuang bayi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan kemanusiaan,” ujar Hidayatullah.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kardus bekas air mineral, kain pernel untuk menyelimuti bayi, sepeda motor jenis Vario, serta jaket yang digunakan pelaku.
Saat ini, kondisi bayi perempuan tersebut sehat dan tengah dirawat oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
AKBP Hidayatullah menambahkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial.
| Truk Pengangkut Wortel Terguling di Jalan Berbelok Wilayah Ciamis, Diduga Alami Rem Blong |
|
|---|
| Viral Video Detik-detik Sopir Ambulans Meninggal Usai Antarkan Jenazah di Ciamis, Terkuak Sosoknya |
|
|---|
| Kabupaten Ciamis Pertimbangkan Pilkades Serentak Berbasis Elektronik Pada 2027 |
|
|---|
| Kebakaran Rumah di Banjarsari Ciamis, Kerugian Capai Rp 200 Juta, Diduga Akibat Korsleting |
|
|---|
| Lubang Muncul Tiba-Tiba di Halaman Rumah, Warga Ciamis Kaget Temukan Rongga Seperti Gua |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kekasih-pembuang-bayi-di-Ciamis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.