Pembuang Bayi di Depan Musala di Ciamis Ternyata Sepasang Kekasih, Malu dan Takut Jadi Motif Utama

Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kabupaten Ciamis.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nuraini
BUANG BAYI - Sepasang kekasih pembuang bayi masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20) dihadirkan dalam konferensi persi di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kawali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Polisi berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di depan Musala Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, yang terjadi pada awal Oktober 2025. 

Adapun modus awal pembuangan bayi yang dilakukan pasangan kekasih itu disebabkan rasa takut dan malu karena kehamilan di luar nikah. 

Kedua pelaku masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), warga Kecamatan Kawali, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.

Kapolres Ciamis, AKBP H Hidayatullah, mengungkapkan kasus ini bermula saat warga menemukan bayi perempuan dalam kardus di depan musala pada Sabtu, 4 Oktober 2025, pukul 04.30.

Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan segera dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami berhasil mengungkap bahwa pelakunya adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Bayi di Halaman Masjid, Diperkirakan Baru Berumur Satu Hari

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka menjalin hubungan sejak Agustus 2024 dan bekerja di perusahaan yang sama di Majalengka. 

Hubungan keduanya kemudian berujung pada kehamilan yang disembunyikan dari keluarga.

NPW melahirkan seorang bayi perempuan pada 2 Oktober 2025 di salah satu praktik bidan di wilayah Ciamis

Namun, bukannya mencari solusi atau perlindungan, pasangan muda ini justru mengambil langkah keliru dengan membuang bayinya ke depan musala pada malam harinya.

“Mereka diliputi rasa takut, malu, dan bingung. Tapi apa pun alasannya, tindakan membuang bayi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan kemanusiaan,” ujar Hidayatullah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kardus bekas air mineral, kain pernel untuk menyelimuti bayi, sepeda motor jenis Vario, serta jaket yang digunakan pelaku.

Saat ini, kondisi bayi perempuan tersebut sehat dan tengah dirawat oleh Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

AKBP Hidayatullah menambahkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mengabaikan tanggung jawab moral dan sosial. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved