Polemik Ponpes Al Zaytun

Nasib Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun Ditentukan Hari Ini, akan Disampaikan Mahfud MD

Ridwan Kamil mengaku tidak bisa mendahului Menko Polhukam karena kewenangan penanganan polemik di Al-Zaytun sudah diambil alih oleh pemerintah pusat.

Editor: Hermawan Aksan
Kolase YouTube/DPR RI/Al Zaytun Official
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD. Nasib Mahad Al-Zaytun, Indramayu, dan pimpinannya, Panji Gumilang, akan ditentukan hari ini. 

Namun, alih-alih menyampaikan klarifikasi, Panji justru meminta agar klarifikasi bisa dilakukan di Al-Zaytun, dan tim investigasi akhirnya mengabulkannya.

Tak hanya itu, Panji juga memberikan syarat agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak diikutsertakan.

Panji Gumilang menyebut, apa yang telah dilakukan MUI terhadap dirinya dan Ponpes Al Zaytun telah keluar dari akhlak Islam.

"Majelis ulama telah memvonis (Al Zaytun sesat) sebelum tabayyun. Setelah memvonis baru lakukan tabayyun. Ini justru keluar dari akhlak Islam dan itu bukan kelakuan umat Islam," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan selain menyoroti dugaan kesesatan Al-Zaytun, pemerintah juga mendalami  adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Al-Zaytun.

Menurut Mahfud, dugaan tindak pidana di Pondok Pesantren Al-Zaytun sangat jelas.

Terkait pidana, tegas Mahfud, akan diselesaikan pihak kepolisian.

Ditemui di Bareskrim Polri, kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan telah menerima aduan dan laporan terkait Al-Zaytun.

Namun, apakah kasus di Al-Zaytun seperti yang dilaporkan ini bisa memenuhi unsur pidana berdasarkan sejumlah alat bukti atau tidak masih mereka dalami..

"Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian," kata Djuhandani.

Ia menuturkan kasus tersebut kini masih dalam tahapan penyelidikan.

Namun, bukan tidak mungkin perkara itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan jika ditemukan unsur pidana.

"Kalau nanti terpenuhi bahwa ini ada unsur pidana, diyakini sebuah pidana, tentu saja kita akan melaksanakan upaya penyidikan."

"Setelah penyidikan kita mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, alat bukti lainnya," ungkapnya.

Djuhandani meminta masyarakat bersabar mengenai proses hukum yang tengah mereka lakukan. Sebab, penyidik masih melakukan tahapan pemeriksaan terhadap pelapor.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved