Polemik Ponpes Al Zaytun

Mediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Buntu, Emil Siapkan Pengacara Baru, Panji Masih Ditahan

Mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pemimpin lembaga pendidikan Al-Zaytun AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock.

Editor: Hermawan Aksan
instagram@ridwankamil
Foto ilustrasi kegiatan Ridwan Kamil setelah tidak lagi menjadi gubernur. Mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pemimpin lembaga pendidikan Al-Zaytun AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mediasi antara mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan pemimpin lembaga pendidikan Al-Zaytun AS Panji Gumilang mengalami kebuntuan atau deadlock.

Sidang rencananya bakal kembali digelar pada Selasa (10/10) dengan agenda pembacaan gugatan. 

Kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, mengatakan, selama agenda mediasi AS Panji Gumilang sebagai penggugat belum pernah hadir dan memberikan kuasa kepada pengacaranya. 

Pihaknya mengaku sudah siap menghadapi gugatan tersebut dan menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Sejak awal kami sudah siap, sudah mengkaji semua aturan dan data serta fakta yang kita ada. Tapi kami masih menunggu panggilan sidang dari PN Bandung," katanya.

Arief mengatakan, Ridwan Kamil juga telah menyiapkan pengacara baru untuk menghadapi gugatan terhadap dirinya.

Namun, kata Arief, pihaknya tetap bakal mendampingi Ridwan Kamil bersama kuasa hukum barunya.

"Jadi (Ridwan Kamil) menunjuk kuasa hukum lagi. Biro Hukum dan HAM tetap mendampingi, tetap bersama-sama berkolaborasi dengan pihak kuasa hukum (Ridwan Kamil)," ujar Arief

Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi, melayangkan gugatan terhadap mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, ujarnya, karena Ridwan Kamil sebagai gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Masih Ditahan

Panji Gumilang sendiri masih ditahan di Bareskrim Polri menyusul penistaan agama yang diduga dilakukannya.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh mantan pengurus Al-Zaytun, Ken Setiawan, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), Muhammad Ihsan Tanjung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved