Jadwal Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Resmi Menurut SKB 3 Menteri
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal tahun 2025 serta Tahun Baru 2026.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal tahun 2025 serta Tahun Baru 2026.
Informasi terkait berapa hari libur untuk dua peringatan besar tersebut bisa membantu masyarakat untuk merencanakan perjalanan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2205 dan Tahun Baru 2025 mendatang.
Libur Natal 2025
Menurut SKB 3 Menteri Nomor 933, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Kamis (25/12/2025) sebagai hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus dan Jumat (26/12/2025) sebagai cuti bersama Natal tahun ini.
Baca juga: 10 Contoh Resolusi Tahun Baru 2026 yang Inspiratif, Lengkap dengan Cara Merealisasikannya
Dengan penetapan tersebut, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari dengan menambahkan akhir pekan pada tanggal 27-18 Desember yang jatuh pada hari Sabtu-Minggu.
Libur Tahun Baru 2026
Sedangkan, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, libur nasional Tahun Baru 2026 akan jatuh di hari Kamis, 1 Januari 2026.
Berbeda dengan Natal 2025, libur Tahun 2026 tidak disertai cuti bersama, sehingga hanya ada satu hari libur saja.
Kalender 2026
Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam kalender 2026.
Penetapan hari libur nasional atau tanggal merah dan cuti bersama 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat, (19/9/2025).
Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026," kata Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pratikno mengatakan, hari libur nasional mencapai 17 hari dan 8 hari cuti bersama.
Berikut kalender 2026 yang memuat daftar hari libur nasional dan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri:
Baca juga: Link Download PDF Kalender 2026 Resmi dari Kemenag, Lengkap Penanggalan Hijriah & Daftar Hari Libur
Daftar hari libur nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
- Sabtu-Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Daftar cuti bersama 2026
| Hari Pahlawan Nasional Diperingati 10 November 2025, Apakah Libur? Cek Penjelasan SKB 3 Menteri |
|
|---|
| LINK Download Kalender 2026 PDF Resmi dari Kemenag, Lengkap Jadwal Puasa Ramadan 1447 H |
|
|---|
| Kalender November 2025, Daftar Tanggal Merah dan Hari Penting, Lengkap dengan Penanggalan Hijriah |
|
|---|
| Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Sepanjang Bulan November 2025, Apakah Ada Hari Libur? |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda Diperingati 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Cek Penjelasan SKB 3 Menteri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Gambar-ucapan-Natal-2024-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.