Polemik Ponpes Al Zaytun

Polres Indramayu Diskusi dengan MUI untuk Tentukan Langkah tentang Al-Zaytun, Miliki Tim Investigasi

Pihak Polres Indramayu, Polda Jabar, mulai menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.

Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, Jumat (23/6/2023), mengatakan, Polres Indramayu saat ini tengah menelusuri dugaan adanya unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. 

Lapor Bareskrim

Kemarin, menyusul berbagai kontroversi yang dilakukannya,  Panji Gumilang akhirnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Panji  juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata ketua umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung,  dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (23/6).

"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisis kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya.

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang juga dinilai melanggar nilai-nilai Pancasila.

"Mengarah pada pelanggaran nilai-nilai dari pancasila selain kemudian penistaan agama," ujar Ihsan.

Baca juga: Panji Gumilang Al Zaytun Acungkan Jempol di Gedung Sate, Umbar Senyum, Ucap Salam Bahasa Ibrani

Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Kami tidak mau ini terus-terusan ini menjadi polemik di media sosial."

"Dan kondisi sekarang sudah mulai meresahkan masyarakat, banyak demo yang muncul, banyak perdebatan, ini berpotensi memecah belah bangsa," kata Ihsan.

"Jangan sampai kita menunggu korban muncul."

FAPP meminta aparat penegak hukum dapat mengakhiri polemik Al-Zaytun yang tengah bergulir di masyarakat ini.(handhika rahman/milani resti)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved