Gadis Majalengka Jadi Korban Tipu Daya Pria Garut Saat Kencan Pertama, Motor Dibawa Kabur
Kasus yang terjadi di Majalengka, Jawa Barat, ini bisa menjadi warning bagi siapa pun yang berkenalan dengan orang baru di media sosial.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
- Seorang pria asal Garut mencoba melarikan sepeda motor gadis asal Majalengka.
- Mereka berkenalan lewat media sosial.
- Polisi berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kasus yang terjadi di Majalengka, Jawa Barat, ini bisa menjadi warning bagi siapa pun yang berkenalan dengan orang baru di media sosial. EJ (21) wanita asal Kecamatan Majalengka, menjadi korban percobaan penipuan.
Dia berkenalan dengan seorang pria lewat media sosial. Bukannya datang memberikan bunga, sang pria malah membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kisah itu bermula dari percakapan hangat di media sosial antara EJ dan seorang pria bernama AK (18), warga Cisurupan, Kabupaten Garut. Obrolan mereka yang awalnya ringan perlahan berubah akrab, hingga akhirnya EJ menerima ajakan untuk bertemu langsung.
Pertemuan itu terjadi pada Senin (13/10/2025) sore di sekitar Masjid Agung Al-Imam, Jalan Siti Armilah, Majalengka Kulon. Semula, semuanya terasa wajar, hingga AK meminjam motor korban dengan alasan ingin menyimpan tas ke daerah Sukaraja.
Baca juga: Majalengka Siap Hadapi Cuaca Ekstrem: Selatan Rawan Longsor, Utara Langganan Banjir
Namun, waktu berlalu tanpa kabar. Nomor ponsel AK tak bisa dihubungi. EJ mulai sadar bahwa pria yang ia percayai baru beberapa minggu itu telah mengkhianati kepercayaannya.
“Korban sempat menunggu lama, tapi pelaku tak kembali. Akhirnya korban melapor ke Polsek Majalengka Kota,” ujar Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Samsul, Kamis (5/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota bergerak cepat. Setelah menelusuri jejak digital dan keterangan saksi, AK diringkus di Kabupaten Garut pada Senin (27/10/2025) malam.
Baca juga: BPBD Catat 195 Kejadian Bencana di Majalengka Hingga November, Didominasi Longsor dan Banjir
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2019 bernomor polisi E 4328 UR yang dibawa kabur pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Piki.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, memberikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tak mudah percaya pada hubungan yang dimulai lewat media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah terbuai oleh hubungan daring. Pastikan setiap pertemuan dilakukan dengan kewaspadaan tinggi,” ujarnya. (*)
| Imbang Lawan Persigar Garut, Persikotas Tetap Juara Grup dan Lolos 16 Besar Liga 4 |
|
|---|
| Dinantikan Siswa Penerima MBG, SPPG Pangauban Bandung Barat Minta BGN Segera Turun Tangan |
|
|---|
| Majalengka Siap Hadapi Cuaca Ekstrem: Selatan Rawan Longsor, Utara Langganan Banjir |
|
|---|
| BPBD Catat 195 Kejadian Bencana di Majalengka Hingga November, Didominasi Longsor dan Banjir |
|
|---|
| Majalengka Terbagi Dua Dalam Hal Kebencanaan, Selatan Rawan Longsor dan Utara Kerap Banjir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Unit-Reskrim-Polsek-Majalengka-Kota-mengamankan-seorang-pemuda-asal-Garut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.