Ini Tampang Pria yang Tantang Polisi hingga Todongkan Pedang, Ngaku Mabuk Ciu, Sadar Sudah di Sel
DS mengaku, mengacungkan Pedang saat menaiki motor dalam kondisi tak sadar. Saat itu, kata DS, ia mabuk ciu bersama temannya UI
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJSBAR.ID, BANDUNG - Pelaku yang menantang polisi hingga sempat menodongkan senjata berupa pedan di Kabupaten Bandung, dan videonya viral di media sosial, mengaku tak sadar sat melakukan aksinya.
Bahkan dalam video yang beredar, pelaku sempat berteriak-teriak menyuruh polisi tersebut membuka seragamnya.
Tak hanya itu pelaku juga sempat memukul dan mendorong, namun polisi tersebut dengan sigap menangkisnya.
Pelaku adalah DS dan UI yang melakukan aksinya di daerah Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada bulan Mei 2023, namun videonya viral beberapa hari kebelakang.
DS mengaku, mengacungkan Pedang saat menaiki motor dalam kondisi tak sadar.
Baca juga: Arogan Cegat Bus dan Acungkan Senjata di Solokanjeruk Bandung, TM Tak Berkutik di Hadapan Polisi
"Saya tak sadar karena mabuk," ujar DS, saat ditanya Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha, Kamis (23/6/2023).
Saat ditanya kenapa mengajak duel polisi, DS mengaku, karena emosi kepada polisi itu.
"Soalnya saya jatuh karena dikejar sama polisi itu, diserempet jatuh," kata DS sambil tertunduk.
DS dikejar Aiptu Deni Suherlan saat itu, karena DS dan UI mengendarai sepeda motor dengan mengacung-ngacungkan pedang yang dibawanya hingga membuat resah masyarakat sekitar.
DS mengatakan, sebelumnya tak pernah bawa senjata, dan itu merupakan pedang yang baru dibelinya. Saat itu, kata DS, ia mabuk ciu bersama temannya UI, dan mengaku tak sadar yang diajak duel olehnya polisi.
"Sadar-sadar saya sudah ada di dalam sel," ucapnya.
Sedangkan Oliesta mengatakan, dua orang ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, dan saat diimbau oleh petugas untuk menghentikan perbuatannya.
"Kedua orang tersebut justru melakukan perlawanan," kata Oliestha.
Sehingga kedua tersangka ini, kata Oliestha, dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Selain UU Darurat, kami kenakan juga Pasal 212, melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian," ucapnya.
Baca juga: Viral Video 2 Pria Ajak Duel Polisi di Taman Kopo Indah, Hunuskan Pedang ke Polisi, Kini Kicep
menantang polisi
menodongkan senjata
viral di media sosial
Kabupaten Bandung
Kompol Oliestha
Deni Suherlan
| Ketika Sampah Jadi Tabungan: Kisah Ibu-Ibu di Rancaekek Bandung Mengubah Lingkungan |
|
|---|
| Sebanyak 36 dari 122 SPPG di Bandung Barat Sudah Mengantongi SLHS |
|
|---|
| Polisi Amankan 2 Debt Collector yang Aniaya Driver Ojek Online di Margahayu Bandung |
|
|---|
| Desa Wisata Lebak Muncang Ciwidey Tawarkan Wisata Edukasi dan UMKM Olahan Stroberi |
|
|---|
| Setelah PT BDS, Kini BPR Kerta Raharja Digeledah Polisi, Pengamat Soroti Lemahnya Pengawasan BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pelaku-yang-menantang-polisi-hingga-sempat-menodongkan-pedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.