Arogan Cegat Bus dan Acungkan Senjata di Solokanjeruk Bandung, TM Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Kusworo mengatakan, kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, maka bus tersebut memperlambat laju kendaraannya.

|
Tribun Jabar/ Lutfi AM
Tersangka pemukulan bus di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, yang videonya viral, TM (22) berambut kuning, yang beringas saat melakukan aksinya, tapi tak bisa berkutik saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (19/6/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku yang mencoba menghentikan bus sambil mengacungkan senjata berupa pipa besi hingga merusak bus tersebut berhasil diamankan jajaran Polresta Bandung.

Video aksi pelaku viral di media sosial.

Dalam video aksinya tersebut, pemuda berhelem putih, dengan garang dan beringas mencegat bus yang sedang melaju, sambil mengacungkan senjata.

Tersangka TM (22) tak bisa berkutik, dan hanya menunduk saat digiring di Mapolresta Bandung.

Baca juga: Viral Video Gerombolan Bermotor Adang Bus Sambil Acungkan Senjata Tajam di Solokan Jeruk Bandung

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, berkaitan dengan video viral dan pelaporan dari korban, kejadian pemukulan terhadap bus yang dikendarai korban terjadi pada minggu (18/6/2023) tepatnya pukul 23.00 WIB.

"Ketika pengemudi bus sedang di perjalanan dari pangandaran menuju Majalaya menurunkan penumpang. Akan melanjutkan perjalanan ke Sadu Soreang, ketika berada di Jalan Solokanjeruk bertemu dengan sekelompok pemuda," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (19/6/2023).

Kusworo mengatakan, kelompok pemuda ini berada di tengah jalan, maka bus tersebut memperlambat laju kendaraannya.

"Pada saat berpapasan dengan tersangka, tersangka melakukan pemukulan beberapa kali dengan menggunakan senjata yang dipegangnya ke badan bus sebelah kanan," kata Kusworo.

Kusworo menjelaskan, atas perbuatannya, yang bersangkutan divideokan oleh pemilik bus dan kemudian diposting di salah satu media sosial hingga viral.

Sehingga, kata Kusworo, pihaknya mengetahui adanya video tersebut, petugas Resmob Satreskrim Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan berkaitan dengan video itu.

"Setelah mendapatkan informasi, kami mendatangi korban untuk menanyakan apakah betul peristiwa tersebut di alami oleh korban, dan dinyatakan betul," tuturnya.

Sehingga menurut Kusworo, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi, sebagai dasar petugas melakukan langkah penyelidikan.

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Argentina Nanti Malam, Main Normal atau Parkir Bus?

"Kami bisa mengamankan 4 yang melakukan kegiatan kumpul-kumpul di malam tersebut, diantaranya yang melakukan pemukulan terhadap bus yang sedang melintas," ujar dia.

Kusworo mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan lima orang, satu ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan pemukulan kepada badan bus, dan empat orang lagi masih ditetapkan sebagai saksi.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 406 KUHpidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved