PPDB 2023

Hari Terakhir PPDB, Fortusis Belum Dapat Aduan Kecurangan, Minta Direkam Jika Ada Pungli di Sekolah

Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Soebawanto mengatakan, hari terakhir pendaftaran PPDB 2023 gelombang I belum ada aduan yang bersifat kecura

Penulis: Nappisah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PUTRI PUSPITA
Ilustrasi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 2023. Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Soebawanto mengatakan, hari terakhir pendaftaran PPDB 2023 gelombang pertama belum ada aduan yang bersifat kecurangan. 

Laporan Wartawan TribunJabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Dwi Soebawanto mengatakan, hari terakhir pendaftaran PPDB 2023 gelombang pertama belum ada aduan yang bersifat kecurangan.

"Belum ada yang masuk aduan PPDB. Namun harus benar diperhatikan di SMAN tertentu ada yang masih menawar sekian puluh juta rupiah untuk dapat masuk di salah satu sekolah," ujarnya, saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhastApp, Sabtu (10/6/2023).

Kendati demikian, ia mengimbau kepada orang tua maupun wali murid untuk mengadukan hal tersebut dengan barang bukti.

"Saat orang tersebut sedang meminta pungutan liar itu sebaiknya direkam. Hari kemarin bahkan ada ibu-ibu yang diiming-imingi masuk jalur khusus dengan syarat uang Rp 10 juta," tuturnya.

Dwi menegaskan, hal tersebut dapat dilaporkan kepadanya bila ada permainan yang dilakukan pihak sekolah.

"Ini kan istilahnya jual kursi oleh sekolah atau melalui calo. Seperti halnya dapat tiket bola atau konser, pasti ada permainan seperti itu," ujarnya.

Para calo, kata dia, sering mengatas namakan ormas bahkan LSM.

Baca juga: Hari Terakhir PPDB Gelombang I di SMKN 1 Bandung, Calon Siswa Daftar Online, Total 719 Pendaftar

"Sama halnya di Kabupaten Bandung, tinggal masuk kalau ada uang Rp 10 juta," kata Dwi.

Umumnya, kata dia, masyarakat Kota Bandung masih banyak yang belum tahu tahapan dan pemilihan jalur masuk.

"Dianggapnya kurang sosialisasi, padahal aturan PPDB tidak banyak berubah secara fundamental," ucapnya.

Dwi menyebut, jalur zonasi wilayah sebaiknya setiap tahun ditegaskan 100 persen diterima.

"Tujuan aturan ini dipakai untuk mengintegrasikan semua program pemerintah," ujarnya.

Bahkan kuota yang ditetapkan sekolah, kata Dwi, dari awal sampai akhir dipastikan akan berubah sehingga orang tua murid dapat memperhatikan hal tersebut.

"Sebagai contoh kasus yang menimpa SMAN 24, kepala sekolahnya hanya diperiksa. Tahun lalu ada lima kepala sekolah mendapat peringatan, tapi tidak diproses jalur aparat penegak hukum," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved