Pelaku Ekraf Keluhkan Perda KTR di Cirebon, Disebut Terlalu Mengekang, Imron Beri Penjelasan
Pelaku ekonomi kreatif hingga pengusaha reklame menilai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon terlalu mengekang.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) hingga pengusaha reklame menilai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Cirebon terlalu mengekang. Bahkan, perda itu dianggap berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
Satu di antara pengusaha reklame di Kabupaten Cirebon, Muchtar Kusuma, mengatakan, banyak pelaku usaha ekraf di Cirebon yang menyampaikan keluhan kepada bupati terkait adanya pasal larangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam pembahasan Perda KTR.
Muchtar menilai, aturan tersebut berpotensi memukul sektor reklame yang selama ini menjadi penopang pendapatan daerah. Para pelaku usaha menyebut, reklame sangat bergantung pada titik-titik strategis yang mudah terlihat publik.
Namun dengan adanya pasal larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, ruang gerak industri reklame bakal semakin sempit.
Baca juga: Breaking News: Irawan Wahyono, Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon, Meninggal Dunia di RS
Pelaku media kreatif Jawa Barat, Mohamad Ade Syafei, menyebut regulasi yang terlalu ketat berpotensi tidak hanya menekan sektor ekonomi kreatif yang bergantung pada aktivitas periklanan, tapi industri hasil tembakau (IHT).
"Iklan dan reklame itu sangat bergantung pada visibilitas. Kalau ada pembatasan radius, pelaku usaha dan para pekerja akan kesulitan," ujar Ade, Jumat (14/11/2025).
Menurutnya, regulasi harus mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. "Karena sektor periklanan adalah tempat banyak orang menggantungkan hidup. Domino effect-nya besar," ucap dia.
Baca juga: Bikin Macet Pantura Cirebon, 35 Juru Parkir Liar Diciduk Dishub, Ada yang Pakai Karcis Palsu
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, mengatakan, tujuan dikeluarkannya aturan tersebut hanyalah untuk mengatur kawasan tanpa rokok, bukan pelarangan total.
Perda KTR yang disahkan pada 12 November 2025 itu, kata dia, menetapkan delapan lokasi yang wajib bebas rokok, yakni:
- Tempat umum
- Fasilitas pendidikan
- Perkantoran
- Rumah ibadah
- Taman bermain anak
- Fasilitas kesehatan, dan
- Angkutan umum.
"Perda ini bukan melarang masyarakat merokok sepenuhnya, tetapi menata agar aktivitas merokok dilakukan di tempat khusus sehingga tidak mengganggu orang lain. Tujuannya agar orang yang tidak merokok merasa aman dan nyaman," ucap Imron. (*)
| Kecelakaan Maut di Tanjungsari Sumedang, Pemotor Tewas Diduga Terlindas Bus dan Brio |
|
|---|
| Breaking News: Irawan Wahyono, Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon, Meninggal Dunia di RS |
|
|---|
| Bikin Macet Pantura Cirebon, 35 Juru Parkir Liar Diciduk Dishub, Ada yang Pakai Karcis Palsu |
|
|---|
| Berangkat Liburan Akhir Tahun? Bisa Pesan Tiket Kereta dari Cirebon Mulai Sekarang |
|
|---|
| Daftar Lagu D Academy 7 Babak Top 7 Show Pertama Malam Ini, dari Rita Sugiarto hingga Rhoma Irama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-membongkar-reklame-ilegal-di-Kecamatan-Margahayu-Kabupaten-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.