Tilang Manual Diterapkan di Wilayah Hukum Polda Jabar Mulai Besok, Ini Pelanggaran yang Disasar

Tilang manual diberlakukan di wilayah hukum Polda Jabar mulai Kamis (1/6/2023). Sebelumnya, pelanggar lalu lintas ditindak dengan tilang elektronik.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar
Tilang manual diberlakukan di wilayah hukum Polda Jabar mulai Kamis (1/6/2023). Sebelumnya, pelanggar lalu lintas ditindak dengan tilang elektronik. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tilang manual diberlakukan di wilayah hukum Polda Jabar mulai Kamis (1/6/2023).

Sebelumnya, untuk menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik.

Namun, kini tilang manual dijalankan lagi. Tapi yang berhak melakukan adalah anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan mengantongi surat perintah.

Di wilayah hukum Polda Jabar, baru ada 129 anggota polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh polantas. 

"Sudah otomatis mulai diberlakukan besok, tidak ada itu (razia)," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023). 

Baca juga: Lusa Tilang Manual akan Diberlakukan Lagi di Kabupaten Tasikmalaya, Ini 13 Pelanggaran Sasarannya

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar. 

"Jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan," katanya. 

Baca juga: Purwakarta Juga Mulai Diterapkan Lagi Tilang Manual, Ada 12 Pelanggaran yang Prioritas Ditilang

Dalam penindakannya, kata dia, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

"Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya. 

Masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank, tidak bisa menitipkan kepada anggot polisi. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved