Purwakarta Juga Mulai Diterapkan Lagi Tilang Manual, Ada 12 Pelanggaran yang Prioritas Ditilang
Penerapan itu kembali dilakukan karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Polres Purwakarta akan memberlakukan kembali tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Penerapan itu kembali dilakukan karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang mengakibatkan kecelakaan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Tilang manual akan kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan kembali tilang manual hanya melengkapi dan sifatnya hanya mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (24/5/2023).
Edwar menyebutkan, salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain," ucap Edwar.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada 12 pelanggaran prioritas yang bakal ditilang secara manual.
"Di antaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan," katanya.
Edwar memastikan pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya.
Baca juga: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang Manual, di Bandung Hanya 4 Orang yang Bersertifikat
Pihaknya juga bakal mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dari oknum polisi yang melakukan tilang manual.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas.
Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
"Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya, sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP," ujarnya.
Ia memastikan, polisi melaksanakan tilang manual bukan untuk mencari kesalahan, namun semata-mata untuk menjaga Kamseltibcarlantas di Kabupaten Purwakarta.
Edwar mengimbau kepada masyarakat Purwakarta untuk tertib berlalu lintas, menjaga ketertiban berlalu lintas, jaga keselamatan pribadi dan orang lain.
"Jangan ugal-ugalan berkendara dan santunlah dalam berkendara," kata Edwar.(Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi)
BGN Wajibkan Ahli Gizi dan Relawan Cicipi Makanan MBG Sebelum Dibagikan, Harus Direkam |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 99, Mobil Derek hingga Bus Pariwisata Terlibat |
![]() |
---|
Kebakaran Terjadi di Foodcourt Rest Area Cipularang KM 88A, Saat Ada Aktivitas Goreng Tahu |
![]() |
---|
Sopir Primajasa Ungkap Detik-detik Tabrak Mobil Derek yang Putar Arah, Tak Bisa Menghindar |
![]() |
---|
20 Kios Oleh-oleh di Bungursari Purwakarta Hangus Terbakar, Satu Pedagang Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.