Ada yang Terancam Hukuman Mati, Polda Jabar dan Jajaran Amankan 372 Tersangka Kasus Narkotika
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama polres jajaran menetapkan 372 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Ringkasan Berita:
- Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar Polda Jabar dan jajaran pada 6-10 November 2025.
- Sebanyak 372 orang diamankan karena menjadi pengedar narkotika.
- Sebanyak 37 di antara mereka memang menjadi target sebelum operasi dilaksanakan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar bersama polres jajaran menetapkan 372 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika. Mereka terjaring operasi anti-narkotika atau Antik Lodaya 2025 yang digelar 6-10 November 2025.
Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert RD, menyampaikan, tersangka ini rata-rata jaringan internasional dan lokal. Barang bukti yang diamankan, seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, obat keras terbatas, dan tembakau sintetis.
"Perhitungan black market terhadap hasil pengungkapan Polda Jabar ini, dari sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas, dan psikotropika mencapai Rp 2,8 miliar," kata Albert di Mapolda Jabar, Kamis (20/11/2025).
Dia mengatakan, ada 37 tersangka di antaranya terbagi dari lima jaringan narkotika yang telah menjadi target penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Barat. Pihaknya pun berkomitmen membongkar jaringan narkotika tersebut yang kini masih beroperasi.
"Kami beserta jajaran tidak hanya melihat kuantitas atau jumlah dari barang bukti yang bisa diamankan. Namun, kami sudah berkomitmen untuk menilai dengan cara kualitas dari jaringan ini. Jadi, 37 tersangka ini terbagi pada lima jaringan. Kemudian dari 330 lima tersangka ini terbagi dalam 67 jaringan," ucap Albert.
Baca juga: Kades Pakai Uang Desa untuk Main Saham, Gadai Mobil Siaga di Lokalisasi, Merengek Tak Mau Dipenjara
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, Operasi Antik Lodaya 2025 merupakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah peredaran narkotika. Kegiatan itu dilaksanakan juga oleh seluruh jajaran polres di wilayah hukum Polda Jabar.
"Dari Operasi Antik, kami berhasil menangkap 372 tersangka. Dan dari 372 tersangka ini, kami tampilkan ada 37 orang yang merupakan target sebelum operasi. Jadi, kami ada target orang, barang, dan juga ada nontarget dan non target ini dari 37 orang itu ada 335 orang," ucap Hendra.
Baca juga: Brimob Polda Jabar Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Cirebon
Lanjut Hendra, para tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut serta menjalani proses hukuman. Para tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati.
"Pasal yang kami jerat kepada para pelaku tindak pidana ini, yaitu Pasal 114, Pasal, 112, Pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di mana ancaman hukumannya dan ancaman maksimalnya mati atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit, ini tambahannya Rp 1 miliar dan paling banyak yaitu Rp 10 miliar," kata Hendra. (*)
| Bangkai Bus PO Agra Mas Diperiksa Menyeluruh untuk Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Cipali |
|
|---|
| Ditreskrimum Polda Jabar Gandeng Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Perkuat Sistem Pencegahan TPPO |
|
|---|
| Brimob Polda Jabar Bantu Warga Terdampak Puting Beliung di Cirebon |
|
|---|
| Korban TPPO Asal Cisaat Sukabumi Sudah Kembali, Reni Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik |
|
|---|
| Belajar Autodidak, Mahasiswa Majalengka Produksi Tembakau Sintetis di Indekos untuk Biaya Kuliah |
|
|---|
