Lusa Tilang Manual akan Diberlakukan Lagi di Kabupaten Tasikmalaya, Ini 13 Pelanggaran Sasarannya

Tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Aldi M Perdana
AKP Abdhi Hendriyatna, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Polda Jabar. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tilang manual akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai Kamis (1/6/2023) mendatang.

Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar) tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” katanya kepada TribunPriangan.com pada Selasa (30/5/2023).

"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.

Sasaran tilang manual lainnya, kata Abdhi, adalah pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.

Sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, kata Abdhi, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.

“Dengan kata lain, yang terlihat kasatmata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," kata Abdhi. (*)

13 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Manual:

  1. berkendara di bawah umur
  2. berboncengan lebih dari satu orang
  3. menggunakan ponsel saat berkendara
  4. menerobos lampu merah
  5. tidak menggunakan helm
  6. melawan arus
  7. melebihi batas maksimal kecepatan
  8. berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol
  9. kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah
  10. menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya
  11. kendaraan overload dan over-dimensi
  12. kendaraan tanpa TNKB atau menggunakan TNKB palsu
  13. tidak menggunakan safety belt
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved