PPDB Bandung 2023 Dimulai 22 Mei, Orang Tua Siswa Tak Boleh Lupa Lakukan Hal Ini Setelah Unggah Data

Ketua Tim PPDB Kota Bandung, Edy Suparjoto, mengingatkan agar para orang tua siswa agar mendaftar setelah mengunggah data.

Penulis: Tiah SM | Editor: Giri
Tribun Jabar
Para orang tua siswa agar mendaftar setelah mengunggah data dalam PPDB 2023 yang sudah dimulai sejak 22 Mei. Saat ini masuk tahap pendataan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Edy Suparjoto, mengingatkan agar para orang tua siswa agar mendaftar setelah mengunggah data.

"Bagi orang tua atau sekolah yang telah memasukkan data, jangan lupa dilanjutkan daftar. Sering terjadi upload data tapi tidak mendaftar," ujar Edy, dalam acara Bandung Menjawab, Kamis (25/5/2023). 

Dia mengatakan, PPDB tahun ajaran 2023-2024 sudah dimulai sejak 22 Mei 2023. 

PPDB Kota Bandung telah memasuki tahap pendataan.

Artinya, masyarakat atau orang tua siswa mulai bisa mempersiapkan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan PPDB.

“Kami memasifkan sosialisasi, mulai dari media massa, media sosial, serta melalui kanal YouTube Disdik Kota Bandung. Kita ada tanya jawab setiap pukul 16.00 WIB,” ujar Edy.

Menurut Edy, pada dasarnya tidak ada perubahan regulasi PPDB di Kota Bandung dibandingkan tahun sebelumnya. Landasannya masih Peraturan Mendikbud Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2021.

Edy menyebut jalur penerimaan pada PPDB 2023 tetap zonasi, prestasi, afirmasi, serta perpindahan tugas orang tua.

Baca juga: Catat! Ini Dokumen Persyaratan Daftar SMA/SMK PPDB 2023 Jawa Barat, Jalur Afirmasi hingga Zonasi

Secara teknis, Disdik Kota Bandung juga memastikan semua calon peserta didik baru, terdata.

Disdik juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung agar masyarakat dapat mengakses layanan terkait kependudukan.

“Hal teknis berkaitan dengan dokumen PPDB, dinas terkait kami libatkan. Masyarakat bisa datang ke disdukcapil untuk mendapatkan layanan kependudukan yang menjadi syarat, seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran,” kata Edy.

“Sedangkan untuk jalur afirmasi kategori rawan melanjutkan pendidikan, bisa melapor terlebih dulu ke Dinas Sosial,” ucapnya.

Edy memastikan transparansi dalam PPDB 2023 terjaga.

Baca juga: Disdik Cimahi Mulai Persiapan PPDB, Ada Pembaharuan Soal Daya Tampung Satuan Pendidikan

Menurutnya, sistem daring dalam pelaksanaan PPDB dapat dengan mudah dimonitor, sehingga potensi terjadinya kecurangan dapat diminimalisasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved