Dua Hakim Agung Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Suap Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Berlanjut

"kami membacakan BAP karena BAP-nya sudah disumpah, kami membacakan BAP Syamsul Maarif dan BAP Ibrahim itu di bawah sumpah"

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Suasana sidang kasus suap dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/42023) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dua hakim agung jadi saksi dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati

Kedua hakim agung itu yakni Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim. Namun, keduanya berhalangan hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan alasan ada jadwal sidang di MA.

Wahyu Oktavianto, salah satu JPU KPK mengaku sudah mengirim surat panggilan hingga tiga kali, kepada dua orang hakim agung yang berstatus sebagai saksi itu.

Baca juga: Uang Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah Masuk Kantong Hakim Agung Gazalba Saleh, Diubah Jadi Aset

"Hakim Agung Syamsul Maarif dan Hakim Agung Ibrahim, kita sudah tiga kali panggilan tapi (beliau) tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," ujar Wahyu, sesuai sidang, Rabu (5/4/2023). 

Majelis hakim yang diketuai Joserizal, akhirnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ibrahim.

Baca juga: Sidang Kasus Suap Hakim Agung, Saksi Sebut Panitera MA Terima Duit 532 Ribu Dollar Singapura

"Jadi, hakim memerintahkan kami membacakan BAP karena BAP-nya sudah disumpah, kami membacakan BAP Syamsul Maarif dan BAP Ibrahim itu di bawah sumpah," katanya.

Menurutnya, dua saksi hakim agung tersebut merupakan majelis pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam  Intidana. Sehingga, keterangan keduanya pun dibutuhkan untuk perkara ini.

Baca juga: Satu Lagi Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap setelah Sudrajad Dimyati, Inisialnya GS

"Pada prinsipnya digali dari keterangan Syamsul Maarif dan Ibrahim ini adalah selaku majelis di perkara 874 K, di mana anggota salah satunya Pak Sudrajad. Kami ingin menggali proses persidangan apakah ada perbedaan pendapat atau tidak," katanya.

Dalam dokumen BAP, kata dia, hakim agung Syamsul Maarif menyatakan tolak dalam kasus kasasi KSP Intidana. Namun, hakim agung Ibrahim dan Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan kasasi.

Baca juga: 2 Deposan KSP Intidana Didakwa Suap Hakim Agung Ribuan Dolar Singapura untuk Muluskan Perkara Kasasi

"Sudah dibacakan dari pak Ibrahim dan Sudrajad, pak Syamul Maarif sebagai ketua majelis confirm dengan p1 dan p2, tidak ada dissenting opinion meski awal berbeda pendapat," ucapnya.

Wahyu mengatakan, pembacaan BAP dari dua orang saksi yang tidak hadir dianggap bahwa saksi berada di persidangan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved