Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Influencer ke Penyidikan

Polda Jabar tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan pengusaha Sumedang.

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
TANGANI KASUS - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan. Polda Jabar masih menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan pengusaha asal Sumedang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar tengah menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah dan atau tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pelapornya adalah pengusaha skincare asal Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 dengan nama pelapor Iwa Wahyudin.

Iwa melaporkan adanya tindak pidana tersebut dengan objek perkara postingan atau unggahan di akun media sosial Instagram atas nama dr Oky Pratama yang dilakukan pada 15 Oktober 2024 di Jalan Raya Parakanmuncang, Haurgombong, Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Baca juga: Enam Korban Kecelakaan di Tanjakan Cae Sumedang Masih Dirawat Termasuk Sopir

Hendra menguraikan, dalam unggahan itu mencantumkan narasi berupa kata-kata pabrik kosmetik milik mafia skincare dengan fotonya merupakan pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik pelapor.

"Kami periksa barang bukti ada beberapa tangkapan layar di media Instagram yang sebagai objek yang dilaporkan ke kami, kemudian dicek TKP di mana pabrik yang dilakukan penyegelan itu setelah di lokasi ternyata pabrik tersebut tak seluruhnya ditutup. Di sana ada pabrik yang memproduksi jamu, obat-obatan lain, dan hanya satu ruangan, yakni memproduksi skincare tadi yang disegel oleh BPOM" ucap Hendra saat dihubungi, Kamis (6/11/2025)

Hendra mengatakan, penyegelan dilakukan dikarenakan adanya kekurangan syarat administrasi.

"Setelah sekitar dua minggu kemudian administrasi itu telah dilengkapi dan dibuka kembali BPOM," kata Hendra.

Hendra menegaskan, itulah fakta yang ada di TKP hasil pemeriksaan polisi. Penyidik pun sudah memeriksa sebanyak 11 saksi. Lebih dari itu, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE, untuk melaksanakan gelar perkara untuk naik ke sidik.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan dan untuk penentuan tersangka akan digelar setelah pengambilan keterangan lanjutan," katanya.

Hendra mengungkap 11 saksi yang telah diperiksa masih dalam konteks penyelidikan, di antaranya Iwa Wahyudin sebagai pelapor, Dani Koswara sebagai saksi, Asep Herawan, Riki Oktaviana, Rita Lukviana, Dian Handayani (apoteker), Fani Siti Nur Hanifa, Vina Febriani Sari, Andrena Isazega, dr Oki Pratama, dr Samira, dan Irfan Afrianto (ahli ITE), Prof Andika Dutha Bachari (ahli bahasa), dan Prof Nandang Sambas (ahli pidana).

Baca juga: 3 Sosok Berbahaya Selangor FC yang Wajib Diwaspadai Persib Bandung Malam Ini

Adapun penerapan pasal dalam perkara ini, kata Kabid Humas, yakni pasal 310 atau pasal 311 KUHPidana. Kemudian, pada proses penyelidikan ada indikasi terhadap penggunaan data pribadi tanpa izin, sehingga pemilik dapat dikenakan pasal 5 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Namun, penyidik masih mendalami dan masih mengumpulkan bukti-bukti.

Sebelumnya, Iwa Wahyudin berharap kepada penyidik Polda Jabar untuk dapat memberikan kepastian hukum dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret seorang Influencer sekaligus pemilik brand skincare. 

Menurut Iwa, terduga pelaku telah menyebarkan konten bermuatan fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Instagram.

"Saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik, sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk terlapor," kata Iwa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved