Calon Hakim Agung: Pidana Mati Tetap Relevan di Indonesia, Beri Efek Jera Kejahatan Luar Biasa

Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi, menegaskan bahwa pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia.

|
Editor: Ravianto
Tangkap layar YouTube TVR Parlemen
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi menegaskan bahwa pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok. Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025). (Tangkap layar YouTube TVR Parlemen) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi, menegaskan bahwa pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia.

Meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok, pidana mati dinilai masih diperlukan, terutama untuk memberikan efek jera pada kejahatan luar biasa.

Penegasan itu disampaikan Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

"Kalau kita cermati di UU paling baru, Nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," ujar Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu.

Menurut Suradi, pidana khusus ini diperlukan sebagai "terapi kejut" bagi pelaku kejahatan yang tingkatnya sudah di luar batas.

Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, terpidana diberikan kesempatan untuk menjalani pembinaan.

"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu, apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," jelasnya.

Suradi menambahkan, skema ini merupakan bentuk kompromi yang seimbang antara melindungi masyarakat dan menghormati hak asasi manusia.

"Menurut saya, pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan."

"Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkasnya.

Apa Itu Hukuman Mati

Di Indonesia, hukuman mati merupakan hukuman yang diancamkan secara alternatif dan bukan lagi sebagai pidana pokok.

Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Beberapa poin penting tentang hukuman mati di Indonesia adalah:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved