Uang Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah Masuk Kantong Hakim Agung Gazalba Saleh, Diubah Jadi Aset

Gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah diduga diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.

Editor: Giri
komisiyudisial.go.id
Hakim Agung RI, Gazalba Saleh, diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah diduga diterima Hakim Agung Gazalba Saleh.

Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Ali mengatakan, Gazalba Saleh diduga mengalihkan uang gratifikasi itu menjadi aset. 

Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga terkait pencucian uang Gazalba Saleh.

Sebagai informasi, KPK menahan Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Suap Hakim Agung, Saksi Sebut Panitera MA Terima Duit 532 Ribu Dollar Singapura

Dia diduga menerima suap 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk mengatur putusan.

Suap itu diberikan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Suap diperantarai pengacara Tanaka dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, melalui ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.

Tujuannya, agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman, dinyatakan bersalah dalam kasasi pidana di MA.

Dia pun diputus lima tahun penjara.

Baca juga: 2 Deposan KSP Intidana Didakwa Suap Hakim Agung Ribuan Dolar Singapura untuk Muluskan Perkara Kasasi

Belakangan, KPK mengembangkan perkara Gazalba Saleh.

Berbekal bukti permulaan yang cukup, lembaga antisurah menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU.

KPK belum menjelaskan secara detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi.

“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved