Mangkir Sidang Pra-peradilan, Polda Jabar Beri Alasan Beda dengan Polres Cianjur, Mana yang Benar?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyebut pihak Polres Cianjur tak menghadiri sidang pra-peradilan karena belum menerima undangan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Polda Jabar mengatakan tak hadir di sidang pra-peradilan kasus tabrak lari karena belum terima undangan. 

"Pembuktian kan nanti di pengadilan, bukan ramai di medsos. Silakan disampaikan di pengadilan kalau memang memiliki bukti jika Sugeng bukan tersangkanya," katanya. 

Baca juga: Istri Merantau, Ayah Bejat Lampiaskan Birahi ke Putrinya, Ajak Masuk Toilet Masjid Lakukan Pelecehan

Namun, sidang yang berlangsung Senin itu pihak PN CIanjur  ditunda karena ketidakhadiran pihak Polres Cianjur.

Sebelum ditunda, sidang perdana sempat mundur tiga jam dari jadwal yang telah ditentukan yaitu pukul 10.00 WIB.

Mundurnya waktu sidang pra-peradilan tersebut disebabkan menunggu pihak kepolisian sebagai termohon.

Humas PN Cianjur, Irli Yansan, menjelaskan, dalam sidang pertama praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Hera Polosia Destiny.

"Sebagaimana yang kita ketahui sidang pertama pra-peradilan sudah digelar namun dari pihak termohon tidak hadir. Sehingga hakim menutuskan untuk menundanya hingga Senin (20/2/2023)," katanya. 

Dia mengatakan, pihaknya tak menerima kabar dari pihak termohon berkenaan ketidakhadirannya dalam sidang pertama.

Untuk sidang kedua, PN Cianjur akan memanggil ulang.

"Jadi hakim menutuskan menunda sidang pra-peradilan tersebut dengan catatan termohon akan dipanggil kembali," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved