Mangkir Sidang Pra-peradilan, Polda Jabar Beri Alasan Beda dengan Polres Cianjur, Mana yang Benar?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyebut pihak Polres Cianjur tak menghadiri sidang pra-peradilan karena belum menerima undangan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Polda Jabar mengatakan tak hadir di sidang pra-peradilan kasus tabrak lari karena belum terima undangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, menyebut pihak Polres Cianjur tak menghadiri sidang pra-peradilan karena belum menerima pemberitahuan atau undangan dari pihak pengadilan.

Sidang itu dilaksanakan pada Senin (13/2/2023).

Sidang pra-praperadilan tersebut terkait penetapan status Sugeng Guruh Gautama Legiman menjadi tersangka kasus tabrak lari di Cianjur

Sugeng yang merupakan sopir Audi A6 dijadikan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana.

Selain bilang belum menerima undangan, Ibrahim mengatakan, tahapan pra-peradilan perkara itu mestinya belum sampai pada tahapan persidangan.

"Jadi, kita belum dengar kabar. Biasanya, kalau sudah ada laporan pra-peradilan itu diterima sama pengadilan, kita akan mendapatkan pemberitahuan. Nah, pemberitahuan itulah yang nanti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan instruksinya pengadilan," ujar Ibrahim saat dihubungi, Kamis (16/2/2023).

Terkait berkas penyidikan yang dikembalikan oleh kejaksaan, Ibrahim menyebut karena masih ada sejumlah materi penyidikan yang harus dilengkapi.

Dalam waktu dekat, kata dia, materi penyidikan dapat dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke jaksa.

Baca juga: Viral Percakapan Nur Penumpang Audi A6 dan Kompol D Seusai Kecelakaan yang Tewaskan Selvi di Cianjur

"Itu (berkas) dikembalikan untuk dilengkapi. Jadi, ada beberapa keterangan supaya materi tuntutannya itu komplet," ucapnya.

Alasan Ibrahim mengenai ketidakhadiran pihak Polres Cianjur, berbeda dengan yang diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.

Dia mengungkapkan ketidakhadiran dalam sidang gugatan pra-peradilan sebagai termohon dalam kasus tabrak lari karena sudah koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur

Dia mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Seksi Hukum (Kasi Kum) Polres Cianjur untuk berkoordinasi dengan PN Cianjur.

"Sidang pra-peradilan tersebut kan agendanya pembacaan tuntutan. Kasi Kum Polres Cianjur sudah koordinasi dengan pihak pengadilan. Untuk sidang pertama kan dihadiri oleh penggugat, dan untuk sidang berikutnya baru dihadirkan kedua belah pihak," kata Doni kepada wartawan, Selasa (14/2/2023). 

Selain itu, lanjut dia, terkait dengan adanya dugaan yang menyebutkan tersangka Sugeng menjadi kambing hitam oleh majikannya Nur (23) dan suaminya kompol berinisial D, agar dibuktikan di pengadilan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved