Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri

Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
R, ayah bejat di Karawang seusai diinterogasi di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023) 

"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono .

Baca juga: 3 Pelaku Bentrok Ormas di Karawang Dibekuk Polisi, Berawal dari salah Paham hingga Penganiayaan

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali. Dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.

Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.

Baca juga: Ibu-Ibu di Citaman Karawang Nangis sampai Pingsan Lihat Rumahnya Dieksekusi untuk Tol Japek 2

Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.

"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujarnya.

Baca juga: Ayah Bejat di Karawang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Modus Ancam Lukai Sang Ibu

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved