Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri

Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Cikwan Suwandi
R, ayah bejat di Karawang seusai diinterogasi di Mapolres Karawang, Kamis (2/2/2023) 

TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang dihukum kebiri.

R (43), memperkosa anak perempuannya sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun atau selama 7 tahun. Lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.

Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.

Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan (Warta Kota/Muhammad Azzam)

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).

Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Karawang Naik, Rata-rata Karena Orangtua Takut Ada Perzinahan

"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita

Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak. Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.

"Semua tokoh harus saling terlibat, " Ucapnya

Baca juga: Para Pebalap Liar Kocar-kacir, Polisi Karawang Kepung Lokasi, Kendaraan Langsung Ditilang di Tempat

Polres Karawang menangkap R (43), ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Kamis (2/2/2023). R tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.

Baca juga: Gara-gara Kompor Meleduk, Warteg di Karawang Terbakar, 4 Orang Terluka dan Dibawa ke RS

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari informasi warga tentang seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirkan anak tetapi tidak diketahui sosok ayahnya.

Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.

Baca juga: Warga yang Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Pakai Sepeda Motor Ternyata Alami Depresi

"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Dari hasil pemeriksaan, kata  Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.

Baca juga: Bondol, Pelaku Utama yang Setrum dan Bacok Korbannya di Purwakarta Diringkus Polisi di Karawang

Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 di rumahnya di Kecamatan Batujaya. Saat itu korban akan tidur tapi ada yang meraba-raba bagian sensitifnya hingga terjadi persetubuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved