Komplotan Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Ternyata Satu Keluarga Kakak-Adik

Komplotan 7 orang pelaku pencurian motor ditangkap polisi dari Polres Metro Bekasi Kota, 4 di antaranya satu keluarga kakak beradik

Editor: Hilda Rubiah
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
SEKELUARGA CURANMOR: Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025). Empat di antaranya merupakan saudara kandung yang sering beraksi di Bekasi.  

TRIBUNJABAR.ID - Komplotan pencuri motor di Bekasi berhasil ditangkap polisi.

Jumlah pencuri motor yang berkomplot itu sebanyak 7 orang kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota.

Hal yang mengejutkan, dari 7 pelaku curnamor (pencurian motor) itu, ternyata empat di antaranya satu keluarga, kakak beradik.

Mereka ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Ada empat orang yang masih satu keluarga, masih kakak-adik,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Pencurian Motor di Cirebon Gagal Total Berkat Warga, Kapolresta Sebut Mereka Pemain Lama

Kusumo menjelaskan, sepak terjang komplotan ini terhenti usai beraksi di sebuah minimarket di kawasan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (10/10/2025) lalu.

Korban berinisial AS (19) dan HF (23) awalnya datang ke minimarket untuk berbelanja. Namun ketika berada di dalam, motor yang mereka parkir di depan toko raib digondol pelaku.

“Korban melapor ke polisi, dan pada Jumat 17 Oktober kami berhasil menangkap para pelaku di wilayah Cibuntu, Cibitung,” ujar Kusumo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit airsoft gun, alat setrum, lima kunci modifikasi, dua kunci huruf T, satu kunci huruf Y, serta empat unit sepeda motor hasil curian.

Kini para pelaku telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kusumo.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Bekasi, Empat Pelaku Ternyata Kakak Beradik

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved