Ayah Bejat di Karawang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Modus Ancam Lukai Sang Ibu
Aksi keji dilakukan R (43) seorang ayah di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 75 kali selama 7 tahun hingga melahirkan
TRIBUNJABAR.ID - Aksi keji dilakukan R (43), seorang ayah bejat di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.
Saat ini pelaku R telah diamankan Polres Karawang dan berhasil mengungkap peristiwa keji tersebut.
Diketahui pelaku R tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga 75 kali.
Kepada penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, R mengaku, persetubuhan itu telah dilakukan sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun.
Artinya ia mencabuli anak kandung sendiri selama 7 tahun, sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 dan berlangsung di rumahnya Kecamatan Batujaya, Karawang.
Baca juga: Bejat! Buruh Asal Kabupaten Cirebon Ini Rudapaksa Keponakannya Berkali-kali, Kini Diringkus Polisi
Dihadapan awak media, pelaku R mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya khilaf mohon maaf," kata pelaku R saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Kamis (2/2/2023).
Pelaku tega melakukan tindakan persetubuhan itu juga didorong karena hawa nafsu. "Iya karena nafsu," ucapnya.
Polres Karawang menangkap R (43) ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang yang tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari adanya informasi masyarakat terkait ada seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirlan seorang anak-anak, akan tetapi tidak diketahui jelas sosok ayahnya.
Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Dimana korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023)..
Dari hasil pemeriksaan, kata Wirdhanto, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.
Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah di Kecamatan Batujaya.
Baca juga: Bejat! Ayah Tiri di Bandung Rudapaksa Dua Anaknya sejak Berumur 7 dan 10 Tahun
Di Balik Status PPPK Paruh Waktu, Nurhasanah Guru Honorer Karawang Jual Cilok untuk Tambahan |
![]() |
---|
Bupati Karawang Bagikan Puluhan Gerobak Baru untuk Pedagang Cilok dan Siomay, Rp 5,5 Juta Sepaket |
![]() |
---|
Massa yang Kepung DPRD Karawang Sampaikan Somasi, Akan Ditunggu Sampai Tiga Hari |
![]() |
---|
Polisi Amankan Puluhan Pelajar SMK Karawang di Perbatasan Bekasi, Hendak Ikut Unjuk Rasa di Jakarta |
![]() |
---|
PLN ULP Kosambi Hadirkan Pelayanan Langsung Tanpa Batas Menyambut Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.