Komnas Perlindungan Anak Minta Ayah Bejat di Karawang Dihukum Kebiri
Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Karawang dihukum kebiri.
R (43), memperkosa anak perempuannya sejak korban usai 14 tahun hingga 20 tahun atau selama 7 tahun. Lebih dari 75 kali korban melakukan pemerkosaan terhadap anaknya hingga korban hamil.
Ketua Dewan Pembina Komnas PA Jawa Barat, Bimasena Raga Waskita mengatakan, pelaku bisa dihukum kebiri sesuai dengan pasal yang berlaku dan pelaku merupakan orang dekat.

"Sesuai pasal berlaku, karena pelakunya orang terdekat dan itu orangtua, ini hukumannya diberikan pemberatan sepertiga atau hukuman kebiri, " katanya Jumat (3/2/2023).
Bimasena Raga Waskita mengungkapkan, kasus seperti sudah sering terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini. Bukan hanya di Karawang tapi terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Karawang Naik, Rata-rata Karena Orangtua Takut Ada Perzinahan
"Ini selalu ada dan seluruh Indonesia, bukan Karawang saja. Mungkin ada kemunduran moral ditambah sudah lunturnya iman," kata Bimasena Raga Waskita
Peningkatan moral masyarakat itu yang perlu dilakukan seluruh pihak. Pihaknya berupaya melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya Kepolisian sebagai penegak hukum.
"Semua tokoh harus saling terlibat, " Ucapnya
Baca juga: Para Pebalap Liar Kocar-kacir, Polisi Karawang Kepung Lokasi, Kendaraan Langsung Ditilang di Tempat
Polres Karawang menangkap R (43), ayah kandung bejat di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Kamis (2/2/2023). R tega mencabuli dan memperkosa anak kandungnya sendiri.
Ayah kandungnya itu tega gauli anaknya sendiri berkali-kali sejak tahun 2016 hingga hamil dan pada September 2022 korban melahirkan.
Baca juga: Gara-gara Kompor Meleduk, Warteg di Karawang Terbakar, 4 Orang Terluka dan Dibawa ke RS
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, kasus ini terungkap dari informasi warga tentang seorang wanita usia 20 tahun di daerah Batujaya, Karawang melahirkan anak tetapi tidak diketahui sosok ayahnya.
Akhirnya, tetangga yang membantu proses persalinan itu bertanya dan mendesak agar menjawabnya.
Baca juga: Warga yang Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang Pakai Sepeda Motor Ternyata Alami Depresi
"Setelah didesak mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapaknya kandung sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ternyata korban telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri selama tujuh tahun atau sejak tahun 2016 saat usia korban 14 tahun.
Baca juga: Bondol, Pelaku Utama yang Setrum dan Bacok Korbannya di Purwakarta Diringkus Polisi di Karawang
Korban pertama kali dicabuli ayah kandung sendiri pada 2016 sekitar pukul 22.00 di rumahnya di Kecamatan Batujaya. Saat itu korban akan tidur tapi ada yang meraba-raba bagian sensitifnya hingga terjadi persetubuhan.
"Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri, akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri. Karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono .
Baca juga: 3 Pelaku Bentrok Ormas di Karawang Dibekuk Polisi, Berawal dari salah Paham hingga Penganiayaan
AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan berulang kali. Dari hasil penyelidikan lebih dari 75 kali.
Aksinya itu juga dilakukan ketika pelaku dan istrinya pindah ke Cilincing, Jakarta Utara untuk bekerja dan korban yang tetap tinggal di Batujaya.
Baca juga: Ibu-Ibu di Citaman Karawang Nangis sampai Pingsan Lihat Rumahnya Dieksekusi untuk Tol Japek 2
Dalam aksinya, pelaku selalu mengancam korban akan melukai ibunya dan adik perempuannya jika mengadu atau lapor polisi.
"Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya ke Batujaya nengokin anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi," ujarnya.
Baca juga: Ayah Bejat di Karawang Setubuhi Anak Kandung 75 Kali hingga Melahirkan, Modus Ancam Lukai Sang Ibu
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka dipidana sepertiga dari ancaman pidana dimaksud," katanya. (*)
AKBP Wirdhanto Hadicaksono
Komnas Perlindungan Anak
Bimasena Raga Waskita
Kabupaten Karawang
Kapolres Karawang
kebiri
Penggerebekan Markas Judi Online di Karawang, Polda Jabar Bongkar Jaringan SEO Penguat Situs Judol |
![]() |
---|
Langkah Pemkab Karawang Renovasi Rumah, Sekolah, dan Puskesmas yang Terdampak Gempa 4,9 SR |
![]() |
---|
Mengintip Markas Jaringan Judi Online di Karawang, Tetangga Sering Lihat Orang Hilir Mudik |
![]() |
---|
3 Kecamatan di Karawang Terdampak Gempa Bumi, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Atap Puskesmas Purwasari Karawang Ambruk Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, 3 Motor Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.