Mulai Januari 2026 Uji KIR Tak Lagi Dilakukan Dishub Tapi Oleh Diler Resmi Kendaraan Pemegang Merek
Mulai Januari 2026 Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan Kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
Ringkasan Berita:
- Mulai Januari 2026 dinas perhubungan di provinsi, kabupaten, dan kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).
 - Pemprov Jabar tengah merancang aturan yang mewajibkan uji KIR dilakukan diler atau bengkel resmi kendaraan pemegang merek
 - Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan peluang oknum petugas menarik keuntungan dari praktik tersebut
 - Ke depan, diler resmi bertanggung jawab atas kondisi kendaraan jika terjadi kecelakaan
 
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Januari 2026 Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan Kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tengah merancang aturan yang mewajibkan uji kendaraan bermotor dilakukan diler atau bengkel resmi, bukan Dinas Perhubungan.
Saat ini, kata Dedi, sedang disiapkan aturan dan nota kesepakatan antara dishub kabupaten/kota dengan diler dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.
"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,"ujar Dedi, Senin (3/11/2025).
Menurut Dedi, selama ini uji KIR terlalu administratif dan diharapkan dapat menghilangkan peluang oknum petugas menarik keuntungan dari praktik tersebut.
"Apalagi sekarang dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang (ngurus) KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR, karena enggak ada lebihnya," katanya.
Baca juga: Persib Putus Kutukan Tak Pernah Menang di Bali, Umuh Muchtar Singgung Permainan Tim dan Bobotoh
Nantinya, kata Dedi, bengkel resmi kendaraan akan mengeluarkan surat keterangan.
KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.
”Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino bukan di Dinas Perhubungan, karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” ucapnya.
Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, kata Dedi, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.
"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," katanya.
Dedi menyebut kendaraan angkutan harus diuji oleh bengkel resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut, bukan bengkel yang ditunjuk oleh dinas perhubungan. (*)
| Kronologi dan Penyebab Sule Ditilang Petugas Dishub di Jakarta Selatan, Kesal Syuting Jadi Terlambat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Momen Sule Ditilang Dishub karena Tak Bawa Surat KIR saat Mau Syuting: Jangan Dilama-lamain | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral, Oknum Dishub di Bekasi Minta Uang Rp 1,5 Juta ke Pengemudi, Marah-marah saat Ketahuan Direkam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pelayanan Uji KIR Ditutup Sementara, Mesinnya Rusak Terendam, Imbas Kantor Dishub Bandung Kebanjiran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Imbas Kecelakaan Maut Tol Cipularang KM 92, Dishub Jabar Perketat Uji KIR di Tiap Kabupaten/Kota | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-Dishub-Purwakarta-melakukan-uji-KIR-kendaraan-travel-Selasa-1452024.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.