Mulai Januari 2026 Uji KIR Tak Lagi Dilakukan Dishub Tapi Oleh Diler Resmi Kendaraan Pemegang Merek

Mulai Januari 2026 Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan Kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).

Tribun Jabar/Deanza Falevi
UJI KIR - Foto arsip ilustrasi yang menunjukkan petugas Dishub Purwakarta sedang melakukan uji KIR kendaraan travel di Kantor Dishub Purwakarta, Selasa (14/5/2024). Mulai Januari 2026 Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan Kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR). 
Ringkasan Berita:
  • Mulai Januari 2026 dinas perhubungan di provinsi, kabupaten, dan kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).
  • Pemprov Jabar tengah merancang aturan yang mewajibkan uji KIR dilakukan diler atau bengkel resmi kendaraan pemegang merek
  • Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan peluang oknum petugas menarik keuntungan dari praktik tersebut
  • Ke depan, diler resmi bertanggung jawab atas kondisi kendaraan jika terjadi kecelakaan

 

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Januari 2026 Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan Kota, tidak boleh lagi melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tengah merancang aturan yang mewajibkan uji kendaraan bermotor dilakukan diler atau bengkel resmi, bukan Dinas Perhubungan. 

Saat ini, kata Dedi, sedang disiapkan aturan dan nota kesepakatan antara dishub kabupaten/kota dengan diler dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.

"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,"ujar Dedi, Senin (3/11/2025).

Menurut Dedi, selama ini uji KIR terlalu administratif dan diharapkan dapat menghilangkan peluang oknum petugas menarik keuntungan dari praktik tersebut.

"Apalagi sekarang dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang (ngurus) KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR, karena enggak ada lebihnya," katanya.

Baca juga: Persib Putus Kutukan Tak Pernah Menang di Bali, Umuh Muchtar Singgung Permainan Tim dan Bobotoh

Nantinya, kata Dedi, bengkel resmi kendaraan akan mengeluarkan surat keterangan.

KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.

”Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino bukan di Dinas Perhubungan, karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” ucapnya.

Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, kata Dedi, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.

"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," katanya.

Dedi menyebut kendaraan angkutan harus diuji oleh bengkel resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut, bukan bengkel yang ditunjuk oleh dinas perhubungan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved