ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Suap Mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna, Ungkap Sumber Duit Rp 250 Juta

Sejumlah ASN Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik KPK Robin

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1/2023). 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.

"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaannya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved