ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Suap Mantan Walkot Cimahi Ajay Priatna, Ungkap Sumber Duit Rp 250 Juta
Sejumlah ASN Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik KPK Robin
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cimahi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/1/2023).
Dalam dakwaan Jaksa KPK, dugaan suap yang dilakukan Ajay terjadi pada Oktober 2020, saat KPK melakukan penyelidikan di wilayah Bandung Raya.
"Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa," ujar Agung Satria Wibowo, jaksa KPK saat membacakan dakwaannya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id terbaru lainnya di GoogleNews
Halaman 2 dari 2
Tags
Mantan Wali Kota Cimahi
Ajay Priatna
Pemkot Cimahi
penyidik KPK
Pengadilan Negeri Bandung
kasus suap
Baca Juga
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri |
![]() |
---|
Sinergi Politeknik STIA LAN Bandung dan Pemkot Cimahi dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif |
![]() |
---|
Pemkot Cimahi Bakal Angkat 120 PPPK Paruh Waktu untuk 1 Tahun: "Kalau Dibutuhkan Dikontrak Lagi" |
![]() |
---|
Diam-diam Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ternyata Sudah Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.