Ribuan SPPG di Jabar Terancam Dihentikan Sementara, Herman Ungkap Penyebabnya
Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Barat, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan, saat ini ada 2.131 SPPG di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Jumlah itu belum ada 50 persen dari target 4.600 lebih SPPG.
Dari jumlah SPPG yang telah berdiri, hanya 17 yang sudah memiliki SLHS. Sedangkan SPPG yang sedang memproses SLHS ada 347.
“Ada 1.767 yang belum masuk pengusulannya,” ujar Herman, Kamis (8/10/2025).
Herman sudah mendorong semua SPPG melalui kabupaten/kota untuk segera melengkapi SLHS. Pengurusannya pun, kata Herman, relatif mudah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keracunan MBG Kembali Terjadi di Cianjur, Belasan Pelajar Dilarikan ke Puskesmas
“SLHS harus diurus oleh semua SPPG ke Dinas Kesehatan kabupaten kota. Nanti yang menerbitkan SLHS itu Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Aturan SPPG harus memiliki SLHS ini sudah diatur dalam surat edaran Menteri Kesehatan. Dalam aturan tersebut, kata Herman, SPPG wajib mengantongi SLHS satu bulan setelah SPPG dibangun.
“Bagi yang sekarang sudah terbangun, kita berikan waktu sampai 30 Oktober 2025. Jadi target kami 30 Oktober ya 2.131 harus sudah memiliki SLHS. Apabila tidak terpenuhi tentu kami akan rekomendasi ke BGN untuk diberhentikan sementara,” katanya.
Baca juga: SPPG di Cimahi yang Telah Miliki SLHS Baru Satu, Ngatiyana Tegaskan Akan Selesai Dalam 2 Minggu
Herman menambahkan, pemberhentian operasional SPPG kewenangannya ada di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Tapi kami akan rekomendasikan untuk ditutup sementara kalau tidak memenuhi standar, tidak memenuhi kaidah-kaidah SLHS,” ucapnya. (*)
MIRIS, FTBI Tingkat SMP di Garut Diduga Dikotori Kecurangan, Juri Merangkap Jadi Pelatih Peserta |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Tingkatkan Kapasitas Paralegal Melalui Pelatihan Paralegal Serentak |
![]() |
---|
Baru Dua Hari Diluncurkan, Aplikasi 'Nyari Gawe' Sudah Dipakai Ribuan Pencari Kerja |
![]() |
---|
Kewenangan Majelis Pengawas Terbatas, Kemenkum Jabar Dukung Reformasi Aturan Pengawasan Notaris |
![]() |
---|
Demi ASN Unggul, Kemenkum Jabar Dukung Penuh Sosialisasi Akselerasi Corporate University |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.