Pemkot Cimahi Bakal Angkat 120 PPPK Paruh Waktu untuk 1 Tahun: "Kalau Dibutuhkan Dikontrak Lagi"

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengkonfirmasi ada 120 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur hasil seleksi tahun 2024 resmi dilantik, Rabu (10/9/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengkonfirmasi ada 120 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengangkatan tersebut merupakan hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"PPPK di Cimahi ada 120 orang, yang sudah disetujui oleh BKN, sehingga tinggal menunggu pelantikan saja," kata Ngatiyana di Pusdikjas TNI AD, Kota Cimahi, Senin (15/9/2025).

Ngatiyana menuturkan, Pemkot Cimahi telah mengusulkan daftar alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke BKN. Mereka yang diusulkan adalah THL atau honorer yang telah bekerja minimal 2 tahun.

"Betul, orang-orang yang sudah menjadi THL atau honorer dengan aturan minimal 2 tahun, itulah yang menjadi, dan itu keputusan pemerintah pusat mana yang paruh waktu," tuturnya.

Ngatiyana mengkonfirmasi jika PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak kerja dengan durasi satu tahun.

"Iya, setahun. Kalau dibutuhkan dikontrak lagi," ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengkonfirmasi jika ada 120 PPPK Paruh Waktu yang di Pemkot Cimahi.

Daftar 120 PPPK Paruh Waktu tersebut telah diumumkan melalui surat resmi Nomor: KP/1/BKPSDM2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana.

"Itu sudah kami umumkan Kang," kata Siti Fatonah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved