Piutang PBB di Bandung Capai Rp 1,4 Triliun, Bapenda Hapus Denda Tunggakan hingga 100 Persen

Bapenda Kota Bandung meluncurkan program keringanan dan penghapusan piutang PBB Tahun 2025

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
WAWANCARA - Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana saat memberikan keterangan usai kegiatan Bandung Menjawab. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung nilainya cukup besar, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus memutar otak untuk menarik pajak dari para wajib pajak (WP) tersebut.

Berdasarkan data Bapenda Kota Bandung, piutang PBB Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp 540 miliar merupakan tunggakan lama atau PBB P2 tahun 1993–2012 saat masih dikelola Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, sehingga piutang ini dihapuskan.

"Yang 100 persen itu ada Rp540 miliar, itu ketika masih dikelola oleh KPP Pratama. Jadi kenapa 100 persen dihapus, karena secara regulasi tidak dipermasalahkan," ujar Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana saat acara Bandung Menjawab di Balai Kota, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Diskon PBB 75 Persen dari Pemkab Sumedang untuk Investor Agribisnis

Dengan kondisi ini, Bapenda Kota Bandung meluncurkan program keringanan dan penghapusan piutang PBB Tahun 2025. Program ini memberikan potongan pokok dan penghapusan denda yang mencapai hingga 100 persen bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB.

Gun Gun mengatakan, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Selain penghapusan denda, ada pula keringanan pokok piutang PBB. Diskon bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama," katanya.

Adapun skema diskon yang diberikan yakni 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024, 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019, dan 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012.

Dia mengatakan, diskon pokok PBB diberikan hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda berlaku sampai 31 Desember 2025.

"Program ini hasil kajian. Kenapa dendanya sampai 31 Desember? Karena nanti kalau ada selisih kita masih punya waktu untuk rekonsiliasi," ucap Gun Gun.

Baca juga: Diduga uang Pajak Bumi dan Bangunan Digelapkan, Warga Kadaleman Sukabumi Demo Kantor Desa

Menurutnya, program tersebut bukan sekadar untuk penghapusan piutang saja, tetapi merupakan strategi Bapenda Kota Bandung agar masyarakat terdorong untuk segera melunasi kewajiban pajak yang menunggak bertahun-tahun.

"Mudah-mudahan dengan adanya ini masyarakat bisa memanfaatkan dan akan mengurangi piutang. Peran pajak sangat penting bagi pembangunan Kota Bandung," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved