Sidang Galian C Ilegal di Subang yang Jadi Sorotan, KDM Hadirkan Saksi dari PT Global Niaga Mandiri
Sidang kasus pertambangan mineral dan batubara yang disorot KDM masuk tahap pemeriksaan saksi, Kamis (18/9/2025) di PN Bandung
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang kasus pertambangan mineral dan batubara dengan nomor perkara 686/ Pid.S Sus/# 12025/PN Bdg terdakwa atasnama Agus Supriatna memasuki tahap pemeriksaan saksi, Kamis (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Bandung ruang sidang 1 Kusumah Atmadja.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini atasnama Arifin Gandawijaya yang merupakan Direktur PT Global Niaga Mandiri. Arifin pun beberapa kali diperingatkan oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan tidak bertele-tele atau berbelit.
Dalam kesaksiannya, Arifin Gandawijaya menjelaskan hubungannya dengan terdakwa Agus ini sebagai rekan kerja yang mana Agus bekerja di PT Lancar Jaya Sejahtera.
"Saya dengan Agus ini hubungannya kerjasama antara PT Global Niaga Mandiri dan PT Lancar Jaya Sejahtera. Kami melakukan perjanjian kerja untuk melakukan pertambangan (galian C). Saya ini sebagai pemilik konsesi atas area tambang batu andesit, sedangkan dia (Agus) sebagai pelaksana di lapangan," ujarnya.
Arifin menambahkan, perjanjian kerja ini ditandatangani pada November 2020 yang berlaku sampai Mei 2023. Dalam dakwaan, terdakwa Agus ini dari sejak April 2022 sampai Januari 2025 atau setidaknya dari sejak 2022 sampai 2025, bertempat di Kampung Batu Balay, Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Subang. Namun, karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 2 UU RI nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, perbuatan itu dilakukan terdakwa.
Baca juga: Sempat Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kemendagri Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi
Saksi Arifin pun membenarkan penambangan yang dilakukan Agus ini sempat disidak oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pada Januari 2025.
"Saat disidak pak KDM itu kerjasama sudah berakhir. Sebab perjanjian kerja sama sudah habis. Dan izin konsesi sudah berakhir pada Mei 2023. Saya sempat kirimkan surat teguran ke terdakwa tapi terdakwa masih terus melakukan pertambangan di tempat saya," ujar Arifin.
Kuasa Hukum terdakwa, Sugiwulanto menjelaskan saksi Arifin ini memang memiliki izin konsesi PT Global yang dikerjasamakan dengan kliennya. Kemudian, setelah berakhir kerjasama, terdakwa ini masih melakukan penambangan namun menambang di luar konsesi PT Global yang memiliki luas 30 hektar dan terdakwa ini sebenarnya memiliki 4 hektar dengan 2 hektar di antaranya masuk ke area PT Global.
"Jadi, masalahnya itu setelah berakhirnya konsesi pada 2023 itu si terdakwa masih melakukan penambangan tapi di luar konsesi sehingga dipermasalahkan lantaran memang di luar konsesi itu dia menambang tak ada izinnya sampai disidak oleh pak KDM pada Januari lalu. Dia menambang di lahannya sendiri itu sejak Agustus 2024 sampai Januari 2025," ucapnya.(*)
KDM Pastikan Gor Arcamanik Bagi Jemaah Katolik Sampai Ada Tempat Permanen |
![]() |
---|
Gebrakan KDM dan Kemenkum Jabar: Bantuan Hukum Wajib Ada di Tiap Desa & Kelurahan Mulai 1 Oktober! |
![]() |
---|
Fakta-fakta Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Umumkan Rehat dari Medsos hingga Sidang Perdana |
![]() |
---|
Analisis Pakar Soal Nasib Palestina Usai Kemerdekaannya Ditolak 10 Negara dan Didukung 142 Negara |
![]() |
---|
Sidang Dokter Residen Cabul Priguna Anugrah Ditunda gara-gara Asam Lambung, Digelar Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.