Pengaduan Publik Bukan Cuma Laporan, Pemkot Bandung Mantapkan Sistem Pengaduan Terpadu

Pemerintah Kota Bandung ingin sistem pengaduan publik semakin cepat, profesional, dan terintegrasi.

Istimewa
ACARA NGULIK - Acara Ngulik (Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Data dan Statistik) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung secara daring, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengaduan publik bukan hanya laporan, tapi cermin kepercayaan masyarakat pada pemerintah, karena itu Pemerintha Kota Bandung berkomitmen memperkuat sistem pengaduan publik.

Hal tersebut disampaikan pada acara NGULIK atau Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Data dan Statistik.

Acara tersebut digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung secara daring, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Pemkot Bandung Dorong Kesadaran Lindungi Data Pribadi Lewat Program NGULIK

Pemerintah Kota Bandung ingin sistem pengaduan publik semakin cepat, profesional, dan terintegrasi.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyebut bahwa laporan yang masuk pada 2024 lalu sudah 100 persen ditindaklanjuti.

“Selama semester I tahun 2025 saja, dari 450 pengaduan yang masuk, semuanya sudah ditangani dengan rata-rata waktu penyelesaian 5,5 hari — lebih cepat dari SOP tujuh hari,” kata Iskandar.

Jenis laporan terbanyak, menurutnya, masih didominasi persoalan ketertiban umum (57 aduan), jalan rusak (38 aduan), serta penerangan jalan umum (37 aduan).
Namun ia menegaskan, setiap laporan yang masuk bukan sekadar angka statistik.
“Setiap pengaduan adalah suara warga yang menginginkan perubahan. Karena itu, tanggapan pemerintah harus cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menilai bahwa pengaduan publik jadi instrumen penting dlama perumusan kebijakan.

“Pengaduan itu survei gratis dari masyarakat. Dari situ kita tahu apa yang benar-benar dibutuhkan warga,” ujarnya.

Radea menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat agar pelayanan publik semakin relevan.

“Jangan hanya pemerintah yang bicara ke publik. Warga juga harus punya ruang untuk menyampaikan keluhannya. Komunikasi dua arah itu kunci,” katanya.

Ia juga meminta agar Diskominfo menjadi penghubung utama antar-OPD dalam menyelesaikan aduan.

“Kalau ada laporan yang belum selesai lebih dari sepuluh hari, berarti koordinasi masih perlu diperkuat,” tegasnya.

Baca juga: Jadi Bintang Tamu Program Waktue Ngulik, Bupati Cirebon Serap Aspirasi Anak Muda

Banyak Kanal Bingungkan Warga

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyoroti fenomena maraknya kanal pengaduan digital di tiap instansi pemerintah yang justru berpotensi menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved