Pertama di Indonesia, Aplikasi Sicaplang Diluncurkan di Jabar, Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran)

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
istimewa
Pertama di Indonesia, Aplikasi Sicaplang Diluncurkan di Jawa Barat, Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. "Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji.

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap menerapkannya. "Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.

Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi. Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.

VIDEO-Meninggal di Taiwan, Adakah Asuransi untuk TKI asal Desa Pawidean Indramayu Ini?

Diluncurkan di Kawasan Wisata Pangandaran

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan Sicaplang di Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8). Kang Uu mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.

"Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020," kata Kang Uu.

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.

Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Kang Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda," katanya.

"Denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang," katanya.

Kang Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

Kepala Satpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.

Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.

"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved