SMPN 35 Bandung Sudah Hilangkan Sanski dengan Kekerasan Fisik Sebelum Dedi Keluarkan SE

Sejumlah SMP di Kota Bandung sudah menerapkan larangan terhadap guru untuk memberikan hukuman kekerasan fisik.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI - Sejumlah SMP di Kota Bandung sudah menerapkan larangan terhadap guru untuk memberikan hukuman kekerasan fisik kepada siswa nakal sebelum keluar surat edaran (SE) Gubernur Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah SMP di Kota Bandung sudah menerapkan larangan terhadap guru untuk memberikan hukuman kekerasan fisik kepada siswa nakal sebelum keluar surat edaran (SE) Gubernur Jabar.

SE tersebut baru dikeluarkan dan berlaku untuk semua jenjang pendidikan, yakni sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) atau kejuruan, termasuk madrasah aliyah yang berada di bawah Kementerian Agama. 

Humas SMPN 35 Bandung, Ganjar Sulandiana, mengatakan, pihaknya sudah menerapkan sanksi yang bersifat mendidik dan tidak ada sanksi yang berupa kekerasan fisik atau verbal kepada siswa nakal.

"Kita menghindari supaya tidak ada konflik. Kita sudah sejak dulu menerapkan itu. Sehingga di SMPN 35 enggak ada komplain dari orang tua atau siswa berkaitan dengan kekerasan. Kita sudah menyikapinya sejak dulu," ujar Ganjar, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Disdik Kota Bandung Tindaklanjuti SE Gubernur Soal Larangan Guru Beri Hukuman Fisik ke Siswa

Sanksi yang bersifat mendidik seperti sanksi soal itu, kata dia, tetap efektif untuk memberikan efek jera. Namun, pihaknya tidak memungkiri tetap ada siswa yang melakukan kesalahan sama.

"Jadi tergantung siswanya. Tapi kan masalahnya kalau dengan cara sanksi fisik belum tentu menimbulkan efek jera gitu ya, makanya kita lebih ke membina," katanya.

Jika pelanggarannya berat, kata dia, pihak sekolah langsung memanggil orang tuanya. Sebab, dengan cara seperti ini lebih efektif karena siswa lebih patuh terhadap orang tuanya masing-masing.

"Kita juga ada BK (bimbingan konseling), tapi kalau bisa ditangani wali kelas ya sama wali kelas. Nah kalau enggak, kita kerja sama sama BK dan kesiswaan," ucap Ganjar.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan

Wakil Kepala Kesiswaan SMP Negeri 23 Bandung, Lilis Widaningsih, mengatakan, pihaknya juga sudah lama menerapkan larangan guru melakukan hukuman fisik kepada siswa. Sanksinya lebih ke hal yang mendidik.

"Dalam aturan kita enggak boleh melakukan kekerasan, tapi kadang-kadang kita lihat dulu pelanggarannya. Kita ada sanksi sosial dan dipanggil orang tuanya, kita berikan perjanjian tertulis kalau masih melanggar nanti kita kembalikan ke orang tua," kata Lilis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved