SE Gubernur Jabar Atasi SIswa Nakal

Disdik Kota Bandung Tindaklanjuti SE Gubernur Soal Larangan Guru Beri Hukuman Fisik ke Siswa

Disdik Kota Bandung akan tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar tentang larangan guru beri hukuman fisik kepada siswa di sekolah. 

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
SISWA IKUT KBM - Foto arsip ilustrasi yang menggambarkan proses kegiatan belajar mengajar. Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar tentang larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah. 

Seperti diketahui, SE tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau kejuruan termasuk Madrasah Aliyah di bawah Kementerian Agama. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengatakan untuk menyikapi hal tersebut pihaknya sudah mengumpulkan kepala sekolah dan meminta mereka untuk menindaklanjuti SE Gubernur Jabar ini.

"Dalam menyikapi hal itu, kita tidak mengedepankan tindakan fisik, tapi lebih kepada edukasi. Makanya, pemkot itu sekarang ada kegiatan untuk kelas IX yaitu penguatan karakter," ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

Pada minggu kedua dan ketiga, pihaknya akan berupaya untuk bisa mengkomunikasikan kepada guru dan peserta didik, terutama terkait pembelajaran yang diperkuat karakter, perilaku, pola pikir, termasuk tanggung jawab peserta didik.

"Jadi tidak lagi misalnya ada peserta didik melawan guru, dan tidak lagi ada peserta didik misalnya melakukan pelanggaran, supaya guru atau tenaga pengajar melakukan tindakan hal-hal yang tidak diinginkan," kata Asep.

Baca juga: Vietnam Panik Tembok Tangguh Timnas Ini Gabung Skuad SEA Games, Dengar Namanya Saja Trauma

Asep mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan dari Gubernur Jabar ini, bahkan sebelum adanya SE tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandung sebetulnya sudah menerapkan kebijakan yang sama sejak dulu.

"Kita juga terus melakukan edukasi ke kepsek, nanti kepsek ke guru untuk menghindari hal yang bersifat fisik, tapi lebih ke edukasi dalam memberikan teguran ke peserta didik SD dan SMP," ucapnya.

Sementara terkait pengawasannya, kata Asep, tentunya akan dilakukan berjenjang, tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan guru saja. Tetapi, pihaknya lebih mengedepankan upaya untuk saling mengingatkan.

"Karena di sekolah ada organisasi, seperti paskibra, pramuka, PMR, OSIS. Justru saya lebih menekankan kepada peserta didik yang aktif di organisasi kesiswaan, itu lebih peka melakukan pendekatan terhadap peserta didik yang lainnya," ujar Asep.

Baca juga: Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Tentang Mekanisme Hukuman Bagi Siswa Nakal

Sementara jika ada siswa yang melanggar aturan, Asep memastikan pihaknya akan lebih mengedepankan sanksi sosial, seperti jika membuang sampah sembarang, maka dia harus membersihkannya.

"Kemudian jika curat coret vandalisme di toilet, dia harus bersihkan sendiri, walaupun sekolah yang menyediakan catnya. Jadi, lebih ke sanksi sosial, dan lebih kepada pembentukan pola pikir yang positif," katanya.

Atas hal tersebut, kata Asep, peserta didik juga harus punya rasa tanggungjawab terhadap lingkungan, terutama kaitan bullying. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah memiliki tim khusus untuk menangani korban bullying.

"Upaya ini terus kita cermati, terhadap perkembangan siswa di sekolah dan kami juga intens melakukan koordinasi dengan sekolah untuk menyikapi hal yang berkembang saat ini, supaya kita tidak terpancing untuk melakukan hal yang bersifat fisik," ujar Asep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved