Pertama di Indonesia, Aplikasi Sicaplang Diluncurkan di Jabar, Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran)
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat umum, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan, atau yang sering disebut dengan 3M.
Melalui aplikasi ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat akan lebih intens menggelar operasi penegakan kedisiplinan untun mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. Aplikasi ini diluncurkan di Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8).
Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.
"Pandemi COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8).
• PERTAMA KALI di Kota Bandung, Pengantin Didenda Rp 500 Ribu, Langgar Protokol Kesehatan
Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan pertama ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.
"Denda administratif untuk sanksi berat yakni Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Kang Emil.
Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.
"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak yang pakai masker, tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen. Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, misal alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," katanya.
• 7 Anak Kampung di Subang Mainkan Celempung, Alat Musik dari Bambu, Diundang ke Berbagai Acara
Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker
Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang, yakni singkatan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran.
Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.
