Pertama di Indonesia, Aplikasi Sicaplang Diluncurkan di Jabar, Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran)

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
istimewa
Pertama di Indonesia, Aplikasi Sicaplang Diluncurkan di Jawa Barat, Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan aplikasi Sicaplang (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di tempat umum, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan, atau yang sering disebut dengan 3M.

Melalui aplikasi ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat akan lebih intens menggelar operasi penegakan kedisiplinan untun mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. Aplikasi ini diluncurkan di Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8).

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian, dan TNI ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

"Pandemi COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (21/8).

PERTAMA KALI di Kota Bandung, Pengantin Didenda Rp 500 Ribu, Langgar Protokol Kesehatan

Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang, Sanksi Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang, Sanksi Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan (istimewa)

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan pertama ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Kang Emil menjelaskan, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

"Denda administratif untuk sanksi berat yakni Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Kang Emil.

Dirinya pun meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.

"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak yang pakai masker, tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30 persen. Selain itu, saya titip Satpol PP jangan hanya di pusat keramaian jadi harus berkeliling jangan hanya di satu titik, misal alun-alun. Saya ingin ada dua pasukan di titik keramaian dan mobile menggunakan motor," katanya.

7 Anak Kampung di Subang Mainkan Celempung, Alat Musik dari Bambu, Diundang ke Berbagai Acara

Aplikasi Sicaplang, Catat Pelanggar Tak Pakai Masker

Dalam operasi gabungan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran, Satpol PP Jabar sebagai penindak pelanggaran akan menggunakan aplikasi bernama Sicaplang, yakni singkatan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran.

Aplikasi penilangan lewat handphone ini dikembangkan oleh Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar dan merupakan pertama di Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar Setiaji mengatakan, Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. "Sicaplang adalah aplikasi untuk pencatatan pelanggaran, mereka bisa mengecek status sanksinya seperti apa," ujar Setiaji.

Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan sehingga siap menerapkannya. "Petugas login dulu, dan kami sudah melakukan simulasi dan pelatihan kepada petugas Satpol PP sehingga mereka sudah bisa aktif menggunakan aplikasi tersebut," kata Setiaji.

Saat menemukan pelanggar nantinya, petugas akan mencatat idenitas pelanggar tersebut. Untuk pelanggaran dengan kategori berat akan langsung dikenakan sanksi denda administratif di lokasi. Pelanggar pun bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.

VIDEO-Meninggal di Taiwan, Adakah Asuransi untuk TKI asal Desa Pawidean Indramayu Ini?

Diluncurkan di Kawasan Wisata Pangandaran

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan Sicaplang di Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8). Kang Uu mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.

"Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020," kata Kang Uu.

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.

Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Kang Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda," katanya.

"Denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang," katanya.

Kang Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

Kepala Satpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.

Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.

"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved