TAG
Handi dan Salsabila
-
Sebuah fakta baru terungkap, Kolonel Inf Priyanto saat ini masih berstatus anggota TNI AD alias belum diberhentikan.
Sabtu, 18 Juni 2022
-
Atas vonis itu, Kolonel Inf Priyanto ternyata mengajukan banding. Hal itu membuat pemecatan terhadap Priyanto dari TNI belum bisa dilakukan.
Sabtu, 18 Juni 2022
-
Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Kamis, 9 Juni 2022
-
Faridah menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang bisa membuat Kolonel Priyanto lepas dari tuntutan pidana dan hukum.
Kamis, 9 Juni 2022
-
Terdakwa Kolonel Priyanto divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus menghilangkan nyawa Handi Saputra dan Salsabila yang terlibat tabrakan di
Selasa, 7 Juni 2022
-
Brigjen TNI Faridah Faisal menjadikan hak asasi manusia salah satu pertimbangan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup
Selasa, 7 Juni 2022
-
Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Kolonel Priyanto dipecat dari TNI AD dan dihukum penjara seumur hidup imbas kasus Nagreg.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Keluarga korban, yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut, mengatakan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku.
Selasa, 7 Juni 2022
-
Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).
Rabu, 25 Mei 2022
-
Hal tersebut ia pastikan setelah polisi berhasil mengamankan pelaku penabrakan, DWA (39), warga Pemalang, Jawa Tengah di Mapolres Indramayu.
Jumat, 13 Mei 2022
-
Menanggapi nota pembelaan tersebut Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyebut Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore.
Kamis, 12 Mei 2022
-
Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto, Mayor TB Harefa membantah dakwaan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana.
Rabu, 11 Mei 2022
-
Keluarga Salsabila, salah satu korban kecelakaan di Nagreg menegaskan tak ingin balas dendam pada para penabrak Handi dan Salsabila
Kamis, 21 April 2022
-
Kasus ini menarik perhatian karena memperlihatkan kekejaman Kolonel Inf Priyanto, atasan dari penabrak Handi dan Salsabila.
Jumat, 8 April 2022
-
Kolonel Priyanto menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Dia mengenakan seragam lengkap.
Rabu, 9 Maret 2022
-
Kolonel Priyanto didakwa Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana terkait tabrak lari Handi dan Salsabla di Nagreg Bandung
Rabu, 9 Maret 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved