Respons Keluarga Handi Saputra Setelah Kolonel Priyanto Dihukum Penjara Seumur Hidup

Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID- Meski tak puas, keluarga Handi Saputra mengaku bisa menerima vonis yang dijatuhkan Oditiur Militer kepada Kolonel Priyanto.

Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kolonel Priyanto mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Etes Hidayatullah, ayah Hendi, mengatakan sejak awal ia dan istrinya ingin pelaku dihukum mati.

"Kami mengikuti hukum saja karena kita negara hukum. Kalau istri, kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi mengikuti saja keputusannya," ujarnya kepada Tribun Jabar di kediamannya di Kabupaten Garut, Selasa (7/6).

Ia  bersyukur Handi dan Salsabila mendapat keadilan setelah hampir tujuh bulan proses hukum berjalan.

"Alhamdulillah, alhamdulillah bersyukur semoga anak kami tenang di sana dan husnul khotimah," ucapnya.

Etes mengatakan, saat sidang vonis berlangsung seluruh keluarganya besarnya berkumpul.

Baca juga: Tak Ada Alasan Pemaaf, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup, Pembunuh Sejoli di Nagreg Bandung

"Kami menyaksikan siaran langsungnya di televisi," kata Etes.

Hal serupa, kata Etes, juga berlangsung di kediaman keluarga Salsabila yang berada tak jauh dari rumahnya.

"Semua keluarga dari Medan, Bandung juga menyaksikan, keluarga Salsabila juga karena dekat ya rumahnya, sering ketemu juga," ucap Etes.

Etes mengatakan, selama hampir tujuh bulan proses hukum, belum satu pun keluarga pelaku yang datang ke rumah mereka untuk mengucapkan bela sungkawa atau meminta maaf.

"Kami kan korban, jadi harusnya keluarga pelaku lah yang ke sini. Kalau mereka datang, pasti kami terima, meski proses hukumnya tetap berjalan," kata Etes.

Baca juga: Keluarga Sejoli Nagreg Nonton Siaran Langsung Vonis buat Kolonel Priyanto, Tidak Puas tapi . . .

Ia mengatakan, pintu rumahnya terbuka lebar jika ada keluarga dari para terdakwa yang ingin meminta maaf kepadanya. 

"Kalau keluarganya mau datang ke sini, tidak apa-apa, saya maafin. Alhamdulillahnya sampai hari ini dari ketiga (keluarga) terdakwa itu tidak ada yang ke sini," ungkapnya.

Ia menuturkan kejadian tabrakan 8 Desember 2021 itu masih jelas teringat di benaknya. Ia bahkan ia masih merasa kejadian tersebut baru terjadi kemarin.

Selain Kolonel Priyanto, dua anak buahnya juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh disidang dalam sidang terpisah.(sidqi al ghifari)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved