Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Update Kasus Handi dan Salsabila, Vonis untuk Kolonel Inf Priyanto Akan Dibacakan 7 Juni 2022

Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).(Tribunnews.com/ Gita Irawan) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim militer tinggi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan bermusyawarah dan menyusun vonis atau putusan perkara terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto.

Korban kecelakaan di Nagreg itu adalah Handi Saputra dan Salsabila.

Sementara penabrak Handi dan Salsabila adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko, bawahan Kolonel Inf Priyanto.

Baca juga: BEDA dengan Kasus Handi dan Salsabila, Penabrak Mahasiswi di Indramayu Langsung Menyerahkan Diri

Sementara Kolonel Inf Priyanto merupakan orang dengan pangkat tertinggi dalam mobil tersebut dan yang memerintahkan agar Handi dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu.

Ketua Majelis Hakim Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal mengatakan vonis akan dibacakan pada Selasa (7/6/2022).

"Majelis hakim akan bermusyawarah dan menyusun putusan dan akan kami bacakan pada Hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah usai sidang duplik terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).

Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, meminta majelis hakim tinggi militer menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi terhadap Priyanto.

Penasehat hukum Priyanto, Letda CHK Aleksander Sitepu, dalam nota pembelaan yang disampaikannya di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meminta empat hal kepada majelis hakim tinggi militer.

Pertama, meminta hakim menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hal tersebut disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

"Kedua, menolak dakwaan dan tuntutan oditur militer tinggi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan oditur militer tidak dapat diterima," kata dia.

Ketiga, meminta hakim membebaskan terdakwa Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.

Keempat, kata dia, meminta hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Kolonel Inf Priyanto Tegaskan Handi dan Salsabila Sudah Meninggal saat Dibuang ke Sungai

Baca juga: Kesaksian Penolong Tegaskan Handi Masih Bernapas saat Dibawa ke Sungai Serayu: Dada & Perutnya Gerak

Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Mayor CHK TB Harefa, mengatakan kliennya telah menerima tuntutan oditur militer tinggi terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.

Harefa mengatakan sikap tersebut karena Priyanto merasa menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved