Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Ternyata Belum Dipecat, Masih Ajukan Banding
Sebuah fakta baru terungkap, Kolonel Inf Priyanto saat ini masih berstatus anggota TNI AD alias belum diberhentikan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kolonel Inf Priyanto, yang membuang dua sejoli korban tabrak lari di Nagreg ke sungai, divonis penjara seumur hidup.
Vonis seumur hidup telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Namun rupanya, sebuah fakta baru terungkap, Kolonel Inf Priyanto saat ini masih berstatus anggota TNI AD alias belum diberhentikan.
Rupanya, vonis tersebut belum bisa dijalankan karena Priyanto mengajukan banding.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Kolonel Chk Hanifan Hidayatulah.
"Karena terdakwa menyatakan/mengajukan upaya hukum banding maka putusan belum berkekuatan hukum tetap (BHT)," kata Hanifan di Jakarta Timur, Kamis (16/6/2022).
Priyanto mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg melalui tim penasihat hukumnya.
Selama proses hukum upaya banding ini, Priyanto yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Smart Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya masih berstatus sebagai anggota TNI AD.
"Amar putusan belum dapat dilakukan eksekusi. Termasuk pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan Cq TNI AD," ujar Hanifan.
Hanifan menuturkan penanganan perkara banding Priyanto ditangani Pengadilan Militer Utama yang berwenang mengadili perwira menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) TNI.
"Upaya hukum banding untuk Pamen dan Pati menjadi kewenangan Pengadilan Militer Utama," tuturnya.
Baca juga: Kolonel Inf Priyanto TAK TERIMA Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ajukan Banding, Belum Dipecat dari TNI
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.
Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan berdasar fakta persidangan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Majelis hakim menyatakan Priyanto sudah melakukan pembunuhan berencana karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah lalu meninggal akibat tenggelam.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022).
